BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina, Rabu 6 April 2022.
Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.
Baca Juga: Profil dan Karier Marshel Widianto Komika yang Diduga Pembeli Konten Dea Onlyfans
“Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI balongan 2021,” katanya saat ekpose di Kajati Banten, Rabu (6/4).
Menurut Eben, pada hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.
“Sebanyak 12 orang dari IAS termasuk Presdirnya, Direktur Keuangan kemudian dua orang dari PT PAS, 9 dari PT KPI RU 6 balongan, 2 dari Pertamina, 5 dari PT Aura Teknologi nusantara (AKTN), 2 dari EPTEK,” ujarnya.
Baca Juga: Marshel Terseret Transaksi 76 Video dan Foto Dea Onlyfans, Begini Tanggapan Celine Evangelista
Selain itu, Eben mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ahli dan perhitungan kerugian negara. Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti.
“Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status saksi 4 orang menjadi tersangka. Yang pertama adalah inisial DS selaku Senior Manager Operasional Manufacture PT KPI FU VI balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presdir PT IAS dan AC dirut PT AKTN,” katanya.
Eben menegaskan keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya.
Baca Juga: Pusing! Marshel Diperiksa Polisi Kamis 7 April 2022 Terkait Kasus 76 Video Telanjang Dea Onlyfans
“Mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, untuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan. Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran,” tegasnya.
Eben menegaskan untuk nilai dan kerugian keuangan negara, penyidik masih melakukan perhitungan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kita masih hitung. Iya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya. ***


















