BANTENRAYA.COM – Menko Ekon Airlangga Hartarto menyampaikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja tertentu.
Penyaluran BSU tersebut dilakukan pemerintah sebagai salah satu perlindungan dan mempertahankan para kemampuan ekonomi pekerja.
BSU yang akan disalurkan tahun ini juga merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dengan calon penerima yang merupakan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Tips Mudik yang Aman dan Nyaman Menggunakan Kendaraan Pribadi, Apa Saja?
BSU tersebut hanya untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, berikut syarat untuk penerima BSU 2022 yang perlu diperhatikan.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton 17 Selamanya Episode 6 A dan B, Tayang Mulai Hari Ini
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan 8 Tahun Jaksa Penuntut Umum
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). ***



















