BANTENRAYA.COM – Satuan tugas (Satgas) Covid -19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Aturan Penjalanan dalam Negeri saat Pandemi Covid – 19.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 tersebut seseorang yang melakukan pejalana dilarangan untuk bicara atau menelepon.
Terutama, dalam Surat Edaran Nomor 16 itu saat seseorang berada dalam tranportasi massal, baik darat, laut dan udara
Dikutip BantenRaya.Com dari portal setkab.go.id, Dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 dijelaskan, pada point 2 pasal e berbunyi :
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,”
Baca Juga: Link Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2022, Lengkap ke Berbagai Kota di Pulau Jawa
Lalu aturan lainnya juga para pemudik atau yang melakukan perjalan dilarang makan dan minun kecuali untuk keperluan minum obat.
Hal itu tertuanh dalam Surat Edaran Nomor 16 pada point 2 pasal f yakni:
:Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.”
Sementara itu, Ketua Satgas Suharyanto menyatakan, SuratbEdaran tersebut belaku sejak dirantdatngani pada 2 April 2022 lalu. Namun tentunya akan dilakukan evaluasi nantinya.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian,” paparnya. ***

















