CILEGON, BANTEN RAYA – PT Pelindo dan PT Krakatau International Port (KIP) di Kota Cilegon mengusulkan kenaikan tarif jasa bongkar muat pelabuhan sebesar 300 sampai 700 persen.
Latar belakang kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan berbagai alasan di antaranya kenaikan inflasi Banten, selama 10 tahun belum pernah naik, kenaikan 9 persen UMK dan UMR serta pembangunan fasilitas lebih canggih di pelabuhan.
Kenaikan tarif PT KIP dan Pelindo yang merupakan pelabuhan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi penyesuaian tarif Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT KIP dan Pelindo yang dilakukan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Banten, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Link Nonton Pertandingan Tinju antara Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Siapa Jagoan Kalian?
Ketua Tim Penyesuaian Tarif dari APBMI Tb Masduki menyampaikan, awalnya kenaikan 300 persen sampai 700 persen diusulkan dua BUP tersebut kepada APBMI.
Namun, karena cukup tinggi dan kondisi masih pandemi, maka pihaknya menyepakati hanya 40 persen saja.
“Awalnya ada usul BUP itu masing-masing satu item komponen sampai 300 persen dan 700 persen, sehingga kami asosiasi dengan usulan itu dikaji,” katanya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, ASN Kota Serang Pulang Pukul 14.30 WIB
“Maka APBMI lewat pendekatan itu dikakukan perhitungan. Jadi bukan soal awalnya hanya soal inflasi, kami menggodok sampai dengan ketemu angka dengan tarif usulan APMBI sejumlah 40 persen,” imbuhnya.
Masduki mengakui bahwa PT Pelindo sejak 2012 dan PT KIP sejak 2017 belum pernah menaikan tarif.
“Wajar mengusulkan kenaikan tarif. Sebab, secara aturan kenaikan tarif bisa dilakukan per dua tahun sebesar 36 persen saja. Jadi kalau dikali bisa sampai 300 persen lebih. Namun, kami sepakati untuk mengurangi karena karena ini masih pandemi,” imbuhnya.
Baca Juga: Kerajinan Bambu Tegal Maja Kabupaten Serang Diborong Turis Australia dan India
Ketua APBMI Banten Alawi Mahmud berharap ada titik temu harga yang tidak saling memberatkan semua pihak, baik penyedia jasa dan pemakai jasa. Sebab, semuanya saling berkaitan dan membutuhkan, sehingga harus saling memberikan manfaat.
“Tentu ini juga menjadi agenda dari pemerintah. Namun, saya tidak bisa menyebutkan karena itu kewenangan dan kebijakan pemerintah. Namun, yang terpenting adalah bagaimana ini bisa saling membantu meringankan dalam kondisi sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Pelindo Rindu yang menyampaikan persentasi penyesuaian tarif mengungkapkan, berbagai pertimbangan menjadi alasan pihaknya melakukan penyesuaian tarif, baik itu inflasi Banten yang mencapai 4 persen, UMK dan UMR di Banten yang sudah total naik sebesar 9 persen.
Lalu pihaknya juga melakukan investasi pembangunan mencapai Rp121 miliar lebih pada 2021 sampai 2022, untuk memberikan pelayanan maksimal.
Kata Rindu, berdasarkan analisa landasan hukum, diperbolehkan BUP melakukan penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan tanpa harus berkonsultasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait.
“Ada rujukan landasan hukum Peraturan Menteri 72 tahun 2017 junto PM 121 tahun 2018 yaitu BUP dapat meakukan pentapan besaran tarif jasa kepelabuhanan tanpa harus dikonsultasikan kepada menteri,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, selain perwakilan PT Pelindo, perwakilan dari PT KIP juga menyampaikan dan memperesentasikan besaran tarif yang akan disesuaikan atau dinaikkan.
Berdasarkan data kenaikan tarif baru di Pelabuhan PT KIP yakni :
1. Jasa Service
Jasa Dermaga Rp1.073 menjadi Rp 3.600 per metric ton
Jasa Dermaga Khusus Hewan Rp1.365 menajdi Rp2.450 per ekor
Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Versi Terbaru dari Mojang Studio Tersedia Gratis dan Android
2. Jasa Fasilitas Bongkar Muat
Jasa Crane untuk semua kargo Rp21.000 menjadi Rp32.300 per metric ton
Jasa Crane untuk kargo komersial Rp26.000 menjadi Rp40.300 per metric ton
Jasa Portal Harbour Crane Rp25 juta menjadi Rp37,5 juta per shif per unit
3. Jasa Supporting Fasility
Port Supporting Fasility Kapal Tongkang Rp6.000 menjadi Rp9.300 per metric ton
4. Jasa Sewa Alat Bongkar
Loader Rp410.000 menjadi Rp533.000 per jam per unit
Excavator Rp360.000 menjadi 570.000 per jam per unit
Forklif 3 ton Rp145.000 menjadi Rp174.000 per jam per unit
Forklif 5 ton Rp200.000 menjadi Rp240.000 per jam per unit
Forklif 10 ton Rp320.000 menjadi Rp384.000 per unit per ton. ***
















