BANTENRAYA.COM – Dua bocah terpaksa untuk sementara dipisahkan dari kedua orang tua mereka yakni AR (36) dan EE setelah diamankan polisi karena kasus prostitusi online, Minggu 27 Maret 2022.
AR dan EE harus berpisah sementara waktu dari anak kembarnya selama proses penyelidikan kepolisian atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, demi kebaikan psikologi anak kembarnya maka selama penyelidikan kasus prostitusi online, buah hati mereka diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.
“Sudah kita serahkan ke P2TP2A Kota Serang,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin 28 Maret 2022.
Sementara itu, kepala UPT PPA Kota Serang Ratu Lusi Dinar Marliana mengatakan kedua anak suami istri yang sempat ikut dibawa ke Mapolres Serang Kota, sudah dalam perawatannya sejak Sabtu 26 Maret 2022.
“Sudah kita bawa ke rumah aman. Usianya 6 tahun,” katanya.
Baca Juga: Animasi Kiano La La La akan Tayang, Baim Wong Botakkan Kepalanya
Namun, Ia menjelaskan pihaknya pada Minggu 27 Maret 2022 anak-anak itu akan dijemput oleh keluarganya di Jakarta, dan akan diurus oleh Kakek Neneknya.
“Keluarga sudah menghubungi kami, rencananya akan dijemput oleh kakek neneknya,” jelasnya.
Untuk diketahui, AR (29) warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan BB (25) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap anggota Reskrim Polres Serang Kota, Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
Keduanya diduga menjual istri dan pacarnya masing-masing kepada pria hidung belang, melalui aplikasi MeChat dengan tarif Rp500 ribu per 30 menit. ***
 
			


















