BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menerbitkan surat edaran atau SE tentang penyesuaian jam kerja ASN saat puasa Ramadhan.
Dalam isi SE Kemenpan RB Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, ASN akan pulang lebih awal, yakni pukul 15.00 WIB dan 14.00 WIB.
Dikutip bantenraya.com dari SE Kemenpan RB Nomor 11 tahun 2022, untuk ASN yang intansinya bekerja 5 hari kerja, yakni Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Ratusan Fasos Fasum Perumahan di Kota Serang Rusak Tak Bisa Diperbaiki
Waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
“Hari Jumat, yakni masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 hingg pukul 13.30,” bunyi SE Kemenpan RB Nomor 11 tahun 2022 tersebut.
Sementara untuk instansi yang 6 hari kerja pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
“Hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30,” sambung bunyi SE Kemenpan RB Nomor 11 tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjelaskan, membenarkan adanya edaran menteri tersebut.
Baca Juga: Istri dan Pacar Dijual Lewat Michat, Omzetnya Jutaan Rupiah
Kata Jubaedi, jam kerja ASN di Pemkot Cilegon juga disesuaikan.
“Jam kerja ASN atau instansi pemerintah sekarang menjadi 32,5 jam per pekan,” katanya kepada wartawan, Minggu, 27 Maret 2022.
Keputusan tersebut, menurut Jubaedi, berlaku bagi pegawai baik yang bekerja di kantor maupun yang tengah melakukan work from home karena masih Covid-19.
Baca Juga: Warga Tanara Kabupaten Serang Dilatih Budidaya Ikan Lele
“Berlaku bagi yang bekerja di kantor maupun di rumah,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (P3KP) pada BKPP Kota Cilegon Riezka Budi Mustika mengungkapkan, untuk edaran sendiri nanti ke pada instansi pihaknya masih menunggu dari Bagian Organisasi.
“Bagian organisasi nanti yang membuatkan edarannya. Iya sebagaimana setiap tahun jam kerja berkurang di bulan Ramadhan. Untuk kepastiannya ada di Bagian Organisasi,” pungkasnya. ***

















