BANTENRAYA.COM – Kendaraan yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak mengalami kenaikan pada sepekan menjelang Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah.
Data yang diperoleh Bantenraya.com pada Jumat 18 Maret 2022, penyeberang melalui Pelabuhan Merak mencapai 7.853 unit kendaraan.
Lalu Sabtu 19 Maret 2022 ada 7.381 unit, Minggu 20 Maret 2022 5.543 unit, Senin 21 Maret 2022 sebanyak 6.214 unit, Selasa 22 Maret 2022 sebanyak 6.696 unit di Pelabuhan Merak.
Baca Juga: Pria Asal Pandeglang Ini Nekat Gadai Mobil Rental hingga Diciduk Polisi, Entah Apa yang Merasukinya
Selanjutnya, Rabu 23 Maret 2022 sebanyak 6.704 unit, Kamis 24 Maret 2022 sebanyak 7.769 unit, Jumat 25 Maret 2022 sebanyak 8.096 unit kendaraan.
Lalu sementara pada Sabtu 26 Maret 2022 sebanyak 7.386 unit kendaraan.
Sementara, untuk pejalan kaki selama sepekan terakhir, pada Jumat 18 Maret 2022, penyeberang di Pelabuhan Merak mencapai 9.290 orang, Sabtu 19 Maret 2022 ada 27.018 orang.
Minggu 20 Maret 2022 sebanyak 24.166 orang, Senin 21/ Maret 2022 sebanyak 24.375 orang, Selasa 22 Maret 2022 sebanyak 24.585 orang, Rabu 23 Maret 2022 sebanyak 24.905 orang.
Baca Juga: Link Webtoon Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Bacaanya Sedang Trending di Internet
Lalu Kamis 24 Maret 2022 sebanyak 30.309 orang, Jumat 25 Maret 2022 sebanyak 30.729 orang, sementara Sabtu 26 Maret 2022 sebanyak 28.401 orang.
General Manajer PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry Cabang Merak Luthfi Pratama mengatakan, saat ini penyeberangan masih normal meskipun ada kenaikan hanya saat akhir pekan seperti biasa.
“Saat ini hanya 6 Dermaga yang beroperasi yaitu Dermaga 2 sampai 7, Dermaga 1 sedang dalam peningkatan kapasitas,” katanya.
Baca Juga: Nunggak Pajak Sampai Rp3 Miliar, 33 Perusahaan di Banten Bakal Didatangi Jaksa
Luthfi menjelaskan, peningkatan kapasitas atau perbaikan Dermaga I Pelabuhan Merak dimulai awal Maret 2022 dan akan selesai pertengahan April 2022.
“Target kita dua pekan sebelum Lebaran peningkatan kapasitas Dermaga 1 akan selesai, saat arus mudin biar bisa digunakan,” ungkapnya.
“Peningkatan kapasitas ini agar kapal besar bisa sandar di Dermaga 1,” ucapnya.
Baca Juga: 7 Fakta Dokter Terawan yang Dipecat dari Anggota IDI
Kondisi pelabuhan saat ini masih normal, kata Luthfi, meskipun Dermaga 1 tidak bisa digunakan, penyeberangan tidak terganggu.
Persyaratan penyeberangan masih sama sebelumnya sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan SE nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.
Surat Edaran tersebut ditandatangai Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Badan Nasional Penanggulangam Bencana dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 8 Maret 2022.
Baca Juga: Masih Mahasiswa, Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi
“Pengguna jasa yang telah vaksinasi covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga tidak lagi diwajibkan menunjukkan negatif RT-PCR atau rapid test antigen,” katanya.
“Pengguna jasa yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam,” imbuhnya.
“Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” tuturnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya
Selanjutnya, kata Luthfi, pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Sampel tes diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu penyeberang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid 19.
Baca Juga: Inilah 101 Titik Lokasi Pemantauan Hilal untuk Melihat Awal Puasa Ramadhan 2022
“Pengguna jasa dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
Sementara bagi pelaku logistik, kata Luthfi, yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan.
“Jika belum vaksinasi covid 19, rapid test antigen berlaku 1×24 jam sebelum masuk pelabuhan. Kalau untuk Lebaran nanti aturannya seperti apa, kita belum tau, saat ini masih berlaku SE terbaru,” paparnya.
Baca Juga: Indra Kenz Bantah Dirinya Afiliator, Bareskrim Polri Sebut Tidak Ambil Pusing
Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Fariz Rizky mengatakan, saat ini penyeberangan masih berjalan normal.
“Adanya kenaikan karena akhir pekan saja, biasa setiap akhir pekan ada kenaikan dibandingkan hari kerja,” tuturnya. ***