BANTENRAYA.COM – Indra Kenz sempat membantah mengenai perannya sebagai afiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Bantahan Indra Kenz tersebut tidak digubris dan tidak diambil pusing oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara pada Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga: Fakta Baru tentang Dea OnlyFans yang Ditemukan Polisi Usai Gelar Perkara
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa bantahan yang diucapkan Indra Kenz tidak memiliki pengaruh apapun terhadap proses penyidikan.
Kompes Pol Chandra juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus investasi bodong terhadap Indra Kenz berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Chandra juga mempersilakan Indra Kenz untuk membantah atau berkelit mengenai perannya sebagai afiliator, tetapi hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap proses penyidikan.
Baca Juga: Bacaan Surat Al Kautsar, Lengkap dengan Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
“Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan,” ujar Chandra.
Lebih jauh, Chandra menyampaikan bahwa merupakan hak Indra Kenz untuk membantah dan polisi berwenang untuk membuktikan.
“Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua,” ungkap Chandra.
Baca Juga: 7 Fakta Dokter Terawan yang Dipecat dari Anggota IDI
Kemudian, Chandra juga menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak terlalu nafsu untuk mengejar keterangan dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.
Melainkan yang dikejar oleh Bareskrim Polri adalah keterangan dari para saksi dan barang bukti.
Chandra melaporkan bahwa hingga saat ini 64 saksi dan 44 saksi korban telah diperiksa.
Baca Juga: Azka Corbuzier akan Bertanding Tinju Bersama Vicky Prasetyo, Siapa Jagoanmu?
Dari keterangan saksi yang diperiksa diketahui bahwa total kerugian dari para korban investasi bodong Binomo mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz pernah membantah bahwa dirinya adalah afiliator dan hanya mengakui sebagai pemain atau trader.
Baca Juga: Dipecat dari IDI, Kekayaan Dokter Terawan Mencapai Rp 91 Miliar Lebih
Bareskrim Polri menginformasikan bahwa tersangka Indra Kenz telah menghilangkan sejumlah barang bukti berupa handphone dan laptop.
Pihak penyidik menduga kuat bahwa alat bukti yang dihilangkan oleh Indra Kenz menyimpan informasi penting tentang keterlibatan Indra di Binomo.
Perbuatan Indra Kenz membuat ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong.
Baca Juga: Profil Singkat Dokter Terawan, Mantan Menkes yang Dipecat IDI
Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***


















