BANTENRAYA.COM – AND (19) pemuda asal Lampung, Sunatera Serang nekat cabuli bocah SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Aksi nekatnya terhadap bocah SMP tersebut karena tak kuat menahan nafsu akibat kecanduan nonton video porno.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur bocah SMP.
Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Hari Tuberkulosis Sedunia 24 Maret 2022
Saat ini pelaku tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah diamankan PPA. Pelaku kita amankan saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21 Maret 2022) kemarin,” ujarnya
“Setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” imbuh Mirza kepada Bantenraya.com saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Cara Nonton Film Jakarta vs Everybody Full Movie, Bukan di Telegram
Mirza menjelaskan kasus pencabulan terhadap siswi SMP itu dilakukan oleh tersangka ADN pada Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Peristiwa itu dilakukan di dalam rumah korban di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Pelaku ini ngontrak tak jauh dari rumah korban. Pelaku masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur (niat memperkosa),” jelasnya.
Ia mengungkapkan lantaran kondisi sepi, pelaku berhasil membawa korban ke dalam kamar. Disana korban diperkosa oleh pelaku.
“Korban sempat menolak, karena pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah, pelaku berhasil mencabuli korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mirza menambahkan setelah berhasil memperkosa korban, pelaku mengancam agar peristiwa itu tidak dilaporkan kepada orangtua korban.
Baca Juga: Link Webtoon Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Bacaanya Sedang Trending di Internet
“Sempat diancam, tapi korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” tambahnya.
Mirza mengungkapkan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejadnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap nonton video porno.
Baca Juga: Ingin Dijadikan Syarat Mudik oleh Wapres, Berapa Warga Banten yang Sudah Dapat Vaksin Booster?
“Karena nafsu, dia ngaku sering nonton film dewasa,” ungkapnya.
Mirza menegaskan akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. ***