BANTEN RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan putusan perkara proses hukum penanganan Perkara sengketa keolahragaan antara Deni Arisandi/KONI Kota Serang (Penggugat) melawan KONI Provinsi Banten (Tergugat) di PTUN Serang dengan register perkara No.6/G/2022/PTUN.SRG, Selasa, 22 Maret.
Hasil keputusan yang dirangkum yakni menerima eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum KONI Banten selaku pihak tergugat, bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku pihak
Sementara keputusan kedua yakni menyatakan gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku Penggugat dinyatakan tidak diterim dan menghukum Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.297.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Law Firm Abdullah Busro dan patner selaku tim kuasa hukum KONI Banten mengatakan dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan dari Deni Arisandi/KONI Kota Serang oleh Majelis Hakim PTUN Serang maka Putusan PTUN Serang ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi pihak KONI Provinsi Banten tapi juga masyarakat olahraga Banten.
Baca Juga: PBSI Kabupaten Serang Terjunkan Atlet untuk Ikuti Kejurnas Open Cilegon
“Putusan tersebut semakin memperkuat legalitas yuridis hasil Musorprov KONI Provinsi Banten yang telah memutuskan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Banten Periode 2021-2026 sekaligus sebagai Formatur Pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang keolahragaan,”rilis humas KONI Banten.
Menanggapi hal ini Rohadi selaku pengacara Deni Arisandi mengatakan, membenarkan pihaknya telah mendengarkan putusan dari hakim. Langkah yang akan ditempuh pihaknya yakni akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh.
Baca Juga: Dapat Bekal Manis, Pencak Silat Kabupaten Serang Tak Mau Terlena Jelang Popda
“Putusan telah kami kabarkan kepada Deni Arisandi. Kami saat ini tengah menunggu langkah apa yang akan ditempuh klien kami,” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya mempunyai 14 hari untuk melakukan langkah hukum terkait putusan tersebut. “Jika klien kami ingin melakukan banding maka kami akan laksanakan hingga ke lembaga tertinggi sekalipun,” tutupnya. (***)




















