BANTENRAYA.COM – Warga Provinsi Banten yang merupakan produsen makanan, minuman hingga kosmetik masih bisa mengurus sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Syaiful Anwar mengatakan, sertifikasi halal adalah mandatori atau sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
Kewajiban itu melekat pada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, THM di Kawasan Serang Timur Masih Beroperasi
Sertifikasi halal sendiri dibuat untuk memberikan kenyamanan kepada konsumsen, terutama yang beragama Islam.
Agama Islam mengajarkan, seorang muslim harus memakan makanan yang halal dan baik.
Alquran mengajarkan agar masyarakat memakan apa saja yang ada di bumi ini secara halal dan baik.
Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 8 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Anwar mengatakan, dahulu pengurusan sertifikasi halal dilakukan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI lalu sertifikatnya ditandatangani MUI.
Setelah diterbitkannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka kewenangan sertifikasi halal diberikan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap lembaga.
“Tentang halal ini bukan diambil alih (dari MUI-red) sebetulnya tapi sesuai tugas dan fungsi, pemerintah yang mengatur dan mengawasi, sementara peran MUI masih tetap ada,” kata Anwar di Sekretariat MUI Banten, Selasa 22 Maret 2022.
Yang membedakan, kata Anwar, pendaftaran pengurusan sertifikasi halal dilakukan di BPJPH.
Sementara lembaga yang melakukan pemeriksaan halal yang disebut dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tidak lagi dimonopoli oleh LPPOM–MUI. Lembaga lain juga bisa mendirikan LPH.
“Kalau dulu LPH hanya ada di LPPOM-MUI kalua sekarang LPH sudah bisa diinisiasi oleh lembaga-lembaga yang lain,” katanya.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
Dengan lahirnya LPH lain, maka akan ada persaingan yang sehat dalam pemeriksaan produk halal.
Meski demikian, LPH milik MUI, dalam hal ini LPPOM–MUI, khususnya LPPOM–MUI Provinsi Banten, masih lebih maju karena punya pengalaman selama puluhan tahun, memiliki auditor yang andal, dan punya laboratorium.
Sementara itu, LPPOM MUI Pusat mengimbau agar LPPOM-MUI Provinsi Banten mewaspadai potensi beredarnya daging celeng oplosan saat bulan Ramadhan annti.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, peredasaran daging celeng oplosan marak terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag merilis logo halal terbaru dan ke depan sertifikasi halal akan diurus oleh Kemenag. ***




















