BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Pandeglang H Taufik Hidayat, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang, memerhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang dikabarkan di halaman sekolah.
Soalnya Kata Pj Sekda Pandeglang ini, Bendera Merah Putih adalah identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Soal lambang negara dan bendera merah putih di dalamnya, ada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Aturan ini harus dipedomani sehingga perlakuan kita terhadap lambang negara dan Bendera Merah Putih sesuai koridor,” demikian kata H Taufik Hidayat, Minggu 20 Maret 2022.
Baca Juga: Heboh! Viral Video di Tribun Penonton Sirkuit Mandalika Bertebaran Sampah
Dikatakan H Taufik, tata cara pemasangan Bendera Merah Putih di lingkungan sekolah terkadang luput dari perhatian.
“Saya sering melihat ada bendera merah putih siang malam berkibar bahkan sampai lusuh dan rusak di lingkungan sekolah khususnya. Melihat itu saya prihatin namun terus mengingatkan semuanya agar menghormati lambang negara,” jelas H Taufik Hidayat.
Di dalam UU Nomor 24 tahun 2009 pasal (24), kata H Taufik, terhadap Bendera Merah Putih sebagai lambang negara ada larangan yang berbunyi “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Sekali lagi kita harus kembali membaca aturan ini agar terus ingat dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Baca Juga: Peserta Membludak, Kejuaraan Taekwondo Piala Walikota Serang Digelar di Untirta Kabupaten Serang
Atas dasar semangat menegakan ketetuan di atas, Taufik Hidayat menceritakan pernah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke sekolah dengan tujuan melhat kondisi bendera merah putih yang biasa terpasang di halaman sekolah.
Tidak hanya menurunkan, H Taufik pun memerintahkan sekolah segera mengganti dan mengamankan bendera lama.
“Akhir pekan kemarin saya ke SDN 7 Pandeglang kurang lebih jam 8 pagi dan sekolah masih sepi. Saya melihat bendera diatas tiang tampak kusam dan kumuh. Saya langsung minta penjaga sekolah menurunkan bendera dengan maksud diganti dengan yang layak,” katanya.
“Benar saja saat bendera sampai ke tangan saya, kondisinya sudah rapuh dan mudah koyak. Bendera sudah saya simpan dan akan diganti dengan yang layak,” pungkasnya.
Sementara itu, Iing pesuruh SDN 7 Pandeglang dalam videonya meluruskan peristiwa penurunan bendera di SDN 7 Pandeglang. Klarifikasi ini dibuat Iing karena berebedar pembertiaan Kepala Dikpora merobek bendera. Namun yang terjadi adalah bendera merah putih koyak karena dimakan usia.
“Waktu itu saya disuruh nurunin bendera sama Pak Kadis, katanya A ini bendera tolong diturunin. Bendera sudah kucel dan kusam gini kok dipasang saja. Emang harga bendera berapa? Saya jawab tidak tahu bukan urusan saja,” katanya menirukan dialognya bersama Kadis Dikpora.
Baca Juga: Legenda Bulu Tangkis Rudy Hartono: Jojo Tak Punya Keistimewaan, Ginting Punya Kecepatan
Setelah bendera berhasil diturunkan kata Iing, salah satu guru SDN 7 Pandeglang yakni Tata datang ke sekolah dan menyalami Kadis Dikpora.
“Pak tata salaman dengan Pak kadis yang sedang pegang bendera. Bendera itu bukan disobek tapi tiba-tiba ketarik karena dipegang bertiga sama saya Pak Tata dan Pak Kadis. Tadinya bolongnya kecil. Akhinya tertarik dan koyak,” jelas Iing. ***