BANTENRAYA.COM – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Maret 2022.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan BLBI di Bogor Utara, Kota Bogor.
Bareskrim Polri juga menyebutkan kasus BLBI ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 6 Keunggulan Toyota Raize Yang Wajib Dipahami. Cek di Sini!
“Jaringan pelakunya sama, tersangka kalau tidak salah ada tiga orang,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana keterangan Humas Polri yang dikutip bantenraya.com.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Brigjen Andi juga menyatakan, satu orang lainnya adalah makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
Baca Juga: Absen Dua Kali, DPR RI Akan Panggil Paksa Mendag Lutfi Pertanyakan Soal Kelangkaan Minyak Goreng
“Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar, yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya,” ujar Brigjen Andi.
Lebih lanjut, Andi dalam keterangannya mengatakan, dalam kasus ini para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat.
Surat yang telah dipalsukan tersebut merupakan tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah.
Baca Juga: Mobil Bermuatan 13 Buruh Terbalik di Tol
Yang menjadi objek pemalsuan ternyata merupakan aset negara.
“Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu dan itu aset negara,” terangnya.
Andi menyatakan bahwa kasus ini terungkap saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI.
Baca Juga: Kajati Banten dan PLN Jalin Sinergi Wujudkan Ketangguhan Sistem Kelistrikan Banten
Ditengah melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI, polisi juga melakukan penyelidikan.
“Begitu kami sita, ada yang muncul, yang ternyata sudah beralih haknya,” tuturnya.
Melihat ada hak yang beralih tangan, kasus tersebut akhirnya didalami oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, dari keterangan Humas Polri bahwa Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat lahan BLBI di kawasan Lippo Karawaci dan lahan di Bogor Utara, Kota Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun, Polri bersama pemerintah dan Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dari skandal BLBI.***