BANTENRAYA.COM — Pabrik MS Glow Group dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
MS Glow diketahui merupakan produk kecantikan dalam negeri yang saat ini sedang hits.
Banyak selebriti yang menjadi brand ambassador MS Glow, di antaranya Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, dan Raffi Ahmad.
Baru-baru ini pabrik MS Glow Group yang berlokasi di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, itu dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Siswa SDN Kalanganyar 01 Kecamatan Labuan Antusias Divaksin
Penyebabnya, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, pabrik MS Glow Group belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau lahan itu, ya lahan mereka. Legal. Cuma masalahnya bangunannya tak berizin. Kami di Pol PP fokus ke situ,” kata Bakti, Kamis, 28 Oktober 2021 sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com, Selasa, 15 Maret 2022.
Bakti mengatakan, akibat pelanggaran ini pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola pabrik MS Glow Group karena diduga sudah melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Lirik Lagu Mati Aku Mati dari Dewa 19, yang Terdapat di Album Kerajaan Cinta
Bukan hanya sekali, surat teguran bahkan sudah sampai dilakukan sampai dengan tiga kali.
Karena butuh pendalaman mengenai masalah ini, maka Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyerahkan masalah ini kepada Polres Pasuruan.
“Sekarang sudah menjadi tanggung jawab polres. Bukan di kami lagi. Karena pidananya bukan termasuk tipiring,” kata Bakti.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan sidak ke PT Kosmetika Global Printing and Packaging dan mendapati perusahaan tersebut tak mengantongi IMB namun sudah beroperasi.
Baca Juga: Wulan Guritno Bagikan Tips untuk Tetap Cantik Bagi Kaum Perempuan, Ini rahasianya
Perusahaan ini diduga melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB. Kemudian untuk sanksi pidana pelanggar pasal 11 diatur dalam pasal 40.
Di pasal 40 ayat 1 disebutkan orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11 diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Artikel ini sebelumnya tayang di cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com dengan judul “Pabrik MS Glow Group Ternyata Ilegal, Pemkab Pasuruan Serahkan Kasus ke Pihak Kepolisian”. *** (cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/ Yuan Ifdal Khoir)