BANTENRAYA.COM – Kabupaten Aceh Besar tolak imbauan soal pengeras suara di masjid dan mushola sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan penolakan SE Menang soal pengeras suara di masjid dan mushola itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar Teungku Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @zarazettirazr, tampak Waled Husaini berkomentar soal pengaturan pengeras suara di masjid dan mushola sebagaimana ramai dibicarakan publik.
Baca Juga: Ketua Umum Demokrat AHY: Penundaan Pemilu 2024 Upaya Melanggengkan Kekuasaan
“Pengeras suara kita tambah lagi,” kata Waled Husaini.
Ia mengatakan, selama ini tidak ada masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara dari pengeras suara di masjid dan mushola.
Karena itu, tidak perlu ada upaya mengecilkan suara dari toa masjid dan mushola.
Baca Juga: Burung Elang Terbesar di Dunia, Jadi Satwa Baru Milik Alshad Ahmad
Karena itu, Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar tidak akan mengikuti aturan SE Menag yang mengatur suara adzan di masjid maupun di mushola.
Menurut Waled Husaini, Menteri Agama harusnya mengatur perkara lain dan bukan soal suara adzan.
Suara adzan hendaknya tetap dibiarkan dan apabila perlu diperbesar suaranya. Bahkan, Waled Husaini memerintahkan agar toa di masjid dan mushola ditambah.
Baca Juga: Viral! Seorang Polisi Sedang Joget di Pinggir Jalan, Jadi Idaman Para Supir
Bila tidak punya toa masjid, masyarakat bisa meminta kepada pemerintah untuk ditambah pengeras suaranya. ***