BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno – Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari di tahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, atas dugaan pemerasan perusahaan jasa titip dengan barang bukti uang Rp1,16 miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 3 Februari 2022, dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka kasus pemerasan perusahaan jasa titip di Bandara Soekarno-Hatta.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan,” katanya saat ekspose di Kejati Banten, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, 6 Pasien Covid-19 Varian Omicron Dirawat di RSUD Kota Serang
Adhiyaksa menjelaskan dari keterangan saksi-saksi dari KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno – Hatta dan pihak swasta, serta barang bukti uang Rp1,16 miliar yang diamankan dari brangkas kantor Bea Cukai, maka Qurnia Ahmad Bukhari ditetapkan sebagai tersangka.
“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” jelasnya.
Adhiyaksa menambahkan guna mempermudah proses penyidikan, dan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, maka penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
Baca Juga: Profil Oki Setiana Dewi, Pendakwah yang Viral karena Ceramahnya Dinilai Menormalisasikan KDRT
“Untuk mempermudah penyidikan lanjutan, tersangka dilakukan penahanan unyuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya. Berdasarkan pasal 21 KUHP, khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adhiyaksa menjelaskan sejauh ini penyidik telah memeriksa 11 saksi dan 2 ahli, serta mengamankan 33 dokumen dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno – Hatta.
“Tersangka melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31,” jelasnya.
Adhiyaksa memastikan akan melakukan pengembangan atas tindak pidana yang dilakukan mantan Kabid PFPC tahun 2020-2021 tersebut. Sebab dalam penyelidikan ada indikasi keterlibatan pelaku lainnya.
“Tergantung perkembangan penyidikan soal keterlibatan saksi lain. Kita tidak akan sampai disini,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam penyelidikan diketahui pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berisinial QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
Oknum pegawai Bea Cukai tersebut memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara, dengan memaksa PT SKK agar memberikan uang, untuk mengurangi sanksi denda.
Dimana oknum itu memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang, bagi setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang PT SKK sebesar Rp1.000 atau Rp2.000 perkilogram sejak April 2020 sampai April 2021.
Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta. Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional.
Baca Juga: Merindu Cahaya de Amstel Jadi Film Pertama MAXstream di 2022
Dari penyelidikan Kejati Banten diduga kuat, ada keterlibatan oknum Bea Cukai lainnya berinisial VIM, selaku koordinator atau penghubung dengan PT SKK untuk meminta sejumlah uang sesuai permintaan QAB.
Kejati Banten telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisial VIM sebesar Rp 1,16 mikiar di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada saat penggeledahan. ***

















