BANTEN RAYA.COM - Sedikitnya 150 petani Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Kamis, 3 Februari 2020 demonstrasi di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Dalam aksi yang dihadiri Kepala Desa Mekarjaya, Udi, petani Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak menuntut Bupati Iti Octavia Jayabaya bersikap tegas menutup delapan lokasi pertambangan pasir di Blok Tapen serta di Blok Rahong Desa Mekerjaya.
Soalnya, akibat aktivitas tambang, sawah milik petani didesa setempat tertimbun limbah lumpur pertambangan pasir dan membuat petani Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak merugi.
Baca Juga: Bakal Jadi Anak Sambung dan Dinafkahi Ferry Irawan, Varrel Bramasta: Terima Kasih tapi Nggak Usah!
Rahmat Basuki, perwakilan petani Desa Mekarjaya yang ditemui usai melakukan unjuk rasa kepada Banten Raya mengatakan, sebenarnya pihak petani dengan pihak pengusaha pertambangan pasir di Blok Tapen dan Blok Cirahong sudah beberapa kali dipertemukan oleh pihak Pemkab Lebak.
Namun karena para pengusaja pasir tersebut kerap mengingkari perjanjian yang telah ditandandangani mereka, maka akhirnya para petanipun melakukan aksi protes agar lokasi pertambangan pasir milik delapan pengusaha tersebut ditutup paksa.
"Perjanjian yang diingkari para pengusaha pertambangan pasir tersebut diantaranya tidak melakukan normalisasi Sungai Cirahong dan Cimarga yang telah mengalami pendangkalan. Kedua, janji kompensasi terhadap petani yang bertahun-tahun tidak bisa menggarap sawahnyapun diingkari," ujar Rahmat.
Baca Juga: Tanggapan Ustazah Lulung Mumtaza Soal Ceramah Oki Setiana Dewi: Kalau Dizalimi Boleh Ngomong
Kepala Desa Mekarjaya, Udi mengatakan, areal persawahan yang tertimbun limbah lumpur dari delapan pertambangan pasir sekitar 200 hektar. Sedangkan ketinggian lumpur yang menimbun areal persawahan setinggi satu hingga satu setengah meter.
"Bila terjadi hujan deras ratusan hektar tersebut digenangi air seperti halnya lautan, karena aliran air dari Sungai Cirahong dan Cimarga yang dangkal, meluap ke persawahan," terang Udi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dartim, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebak, Nana Sunjana yang menemui pendemo dihalaman Setda setempat, menegaskan akan segera menegur delapan pengusaha pertambangan pasir untuk memenuhu janji yang telah disepekati dengan para petani di Cimarga.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Serang Geber Operasi Yustisi
Namun, bila selama dua pekan kedepaj tidak segera memenuhi janjinya tersebut, maka Dartim dan Nana berjanji akan langsung melaporkan ke Bupati untuk mengusulkan pembuatan surat rekomendasi penututupan paksanya ke Pemprov Banten.
"Kita tunggu hingga dua pekan kedepan, bila para pengusaha pertambangan pasir di Blok Tapen dan Blok Cirahong tidak melakukan normalisasi sungai, serta tidak memberikan dana konfensasi terhadap petani pemilik sawah, maka Pemkab akan membuat surat rekomendasi pebutupannya,"kata Dartim diamini Nana. ***
Artikel Terkait
Bakal Jadi Anak Sambung dan Dinafkahi Ferry Irawan, Varrel Bramasta: Terima Kasih tapi Nggak Usah!
Ketika Baby Leslar Diberi Kado Baju Bayi Perempuan, Begini Reaksi Rizky Billar
Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Serang Geber Operasi Yustisi
Tanggapan Ustazah Lulung Mumtaza Soal Ceramah Oki Setiana Dewi: Kalau Dizalimi Boleh Ngomong
PBNU Sesalkan Ceramah Oki Setiana Dewi: KDRT Tidak Pantas untuk Ditutupi