BANTENRAYA.COM – Momen Tahun Baru imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 sudah dalam genggaman
Salah satu tradisi yang paling terkenal dan dinanti dalam perayaan Imlek adalah pembagian angpao yang berupa amplop merah berwarna cerah dan indah (hongbao).
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pemnagian angpao, jangan sampai salah.
Baca Juga: Tottenham Sukses Gaet Dejan Kulusevski dan Rodrigo dari Juventus
Angpao dibagikan kepada keluarga maupun orang lain yang membutuhkan, angpao biasanya diberikan kepada anak-anak, orang tau maupun orang yang belum nikah.
Memberikan angpao imlek ini tidak boleh dengan cara yang sembarangan, ada beberapa syarat yang dipenuhi saat memberikan angpao.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 syarat memberikan angpao saat imlek:
Baca Juga: Viral! Anak SDIT Tidak Dapat Libur Saat Hari Besar Agama Lain
- Angpao harus berwarna merah.
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang wajib untuk digunakan dan tidak boleh menggunakan warna lain.
Angpao berwarna merah ini menjadi lambing keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.
Baca Juga: BRI Liga 1, Arema Diuji Persela, Persib Ditantang PSM
- Mengindari angka 4
Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 menjadi angka yang dihindari karena arti pengucapan angka 4 dalam bahasa Mandarin memiliki kata ‘mati’. Jadi hindari memberikan uang yang mengandung angka 4 seperti ‘Rp40.000’, ‘Rp140.000’, ‘Rp400.000’ dan sebagainya.
- Dilarang nominal ganjil
Baca Juga: Paket Komplet! Walikota Serang Ungkap Permasalahan di Kecamatan Serang Kompleks
Selain melarang angka 4, tradisi memberikan angpao juga melarang untuk memberikan angpao dengan nominal ganjil.
Sebaliknya disarankan untuk memberikan angpao dengan nominal angka genap seperti angka 8 yang melambangkan kemakmuran, kesejahteraan dan keberuntungan yang tidak berujung.
- Dilarang menitipkan angpao
Baca Juga: Awal Bulan! Kode Redeem FF Terbaru 1 Februari 2022, Cepat Klaim
Pemberian angpao tidak diperbolehkan dengan perwakilan, sebalikny angpao harus diberikan tanpa perantara dan berlangsung selama 14 hari mulai dari Tahun Baru Imlek.
- Diberikan oleh pasangan yang telah menikah
Memberikan angpao Imlek merupakan hal yang wajib bagi pasangan yang sudah menikah, angpao diberikan kepada anak-anak, orang tua dan orang yang masih belum menikah.
Baca Juga: Shanon Wong Mengaku Dianiaya Oleh Orang Tuanya, Dicekik Hingga Diseret
Jika orang belum menikah namun sudah mapan secara ekonomi diperbolehkan untuk memberikan angpao.
Demikian 5 Syarat memberikan angpao Imlek yang sudah drangkum Bantenraya.com dari berbagai sumber.***


















