BANTENRAYA.COM – Pemerintah menerapkan sejumlah syarat khusus bagi masyarakat yang melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Syarat perjalanan dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghindari penularan Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan syarat perjalanan terbaru untuk pengguna bus dan mobil pribadi berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Baca Juga: Ganjil Genap 4 Ruas Jalan Tol Batal Diterapkan
Syarat perjalanan ini diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021.
Syarat perjalanan tersebut yakni.
1. Kartu vaksin lengkap (sampai dosis 2).
2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Syarat bagi kendaraan motor umum angkutan orang dan kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antar kota.
1. Maksimum kapasitas penumpang 75 persen.
2. Sterilisasi kapal dan kendaraan umum angkutan orang pada saat selesai debarkasi dan setiap 24 jam.
Baca Juga: Innalillahi…. 64 TKI Ilegal Tenggelam di Laut Malaysia
Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri:
1. Mematuhi protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
2. Penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Makna Tafsir Mimpi Digigit Ulat Menurut Islam, Benarkah Pertanda Dapat Uang Banyak?
3. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
4. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
5. Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. ***


















