BANTENRAYA.COM – Perjanjian Kemitraan Ekonomi yakni Regional Comprehensive Ekonomi Partnership (RCEP) mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Hingga saat ini, 5 negara mitra ASEAN yakni Korea Selatan, Jepang, China, Australia, dan Selandia Baru serta 7 anggota negara ASEAN telah melakukan ratifikasi terkait RCEP.
“Entery into force pada 1 Januari 2022 karena 12 negara anggota RCEP yaitu 5 negara mitra dan 7 anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi,” ujar Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI dikutip dari YouTube DPR RI, Senin 13 Desember 2021.
Selain Indonesia, papar Lutfi, ada dua negara lainnya yang belum menyelesaikan ratifikasi RCEP yakni Malaysia dan Filipina.
Meski demikian, kedua negara itu akan menyelesaikan ratifikasi pada Desember 2021 ini.
Menurut Lutfi, perjanjian RCEP akan mengharmonisasi berbagai perjanjian ASEAN plus 1 mitra.
Baca Juga: Rachel dan Okin Merayakan Ulang Tahun Xabiru, Netizen Jadi Mellow
Perjanjian dagang terbesar di dunia itu dinilai akan juga mendorong kemajuan UMKM dan kerja sama ekonomi termasuk e-commerce.
“Diperkirakan investasi akan mengingat sebesar 0,13 persen atau setara dengan Rp24,53 triliun pada tahun 2040,” terang Lutfi.
Sementara itu, bila Indonesia tak terlibat dalam perjanjian tersebut akan kehilangan potensi investasi sebesar 0,03 persen.
Baca Juga: Gagal Berikan Performa Terbaik, Geoffrey Castillion Resmi Dilepas Persib Bandung
Berdasarkan perkiraan pemerintah, angka tersebut bisa mencapai Rp5,23 triliun di tahun 2040.
Lutfi menegaskan, RCEP akan membantu pemulihan ekonomi nasional serta peningkatan daya saing UMKM.
Seperti diketahui, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara inisiator perjanjian tersebut. ***