BANTENRAYA.COM – Penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru (Nataru) resmi dibatalkan pemerintah.
Meski PPKM level 3 selama Nataru dibatalkan, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan terbaru. Termasuk untuk pusat perbelanjaan atau mall, baik untuk pelaku usaha maupun pengunjung.
Sebab, pembatalan aturan PPKM level 3 oleh pemerintah bukan berarti pada periode tersebut seluruh kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan bebas.
Baca Juga: Menang Telak Atas Kamboja di Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Sering Lengah Saat Unggul Jauh
Pemerintah mengeluarkan aturan ketat bagi masyarakat dalam perayaan libur Nataru. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Diantaranya, pemerintah meminta perayaan tahun baru 2022 dilakukan masyarakat bersama keluarga, tanpa perayaan.
Masyarakat juga diminta untuk tetap menghindari kerumunan dan perjalanan. Boleh melakukan kegiatan namun di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: 10 Link Twibbon MTQ Banten 2021 Keren dan Religius, Cocok Digunakan di Medsos
Dikutip Bantenraya.com dari kemendagri.go.id, pemerintah juga tetap mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan.
Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan untuk masuk.
Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Meski demikian, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dilakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall
Penerapannya juga mesti tetap melaksanakan protokol kesehatan yang akan lebih ketat.
Baca Juga: Asyik.. Desember Ini Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet, Segini Besarannya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, tidak akan ada penyekatan di jalan yang akan dilakukan sepanjang periode libur Nataru guna membatasi pergerakan masyarakat.
Johnny menyatakan pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.
“Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, tapi ada pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Johnny menjelaskan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap.
Kemudian juga mengantongi hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pengusaha Diminta Cari Karyawan Baru, Buruh: Gubernur Banten Mau Bayar Pesangon Ratusan Ribu Buruh?
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. ***



















