BANTENRAYA.COM– Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp80 untuk tiga moda transportasi publik utama pada 17 Agustus 2025, dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI ke 80.
Kebijakan ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan tarif ini merupakan simbol peringatan sekaligus ajakan nyata kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara inklusif dan ramah lingkungan.
“Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” ujar Syafrin, dikutip dari laman resmi beritajakarta.go.id, Senin, 4 Agustus 2025.
Syarifin menjelaskan, tiga moda transportasi yang diberlakukan tarif khusus tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Sementara itu, lanjut dia, moda transportasi dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.
Syafrin mengatakan, selain sebagai bentuk penghormatan atas momen kemerdekaan, program ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov DKI dalam mengajak masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang lebih berkelanjutan.
Menurutnya, momentum peringatan HUT RI ke 80 ini diharapkan dapat memerkuat budaya menggunakan angkutan publik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Perkara Dugaan Pemerasan Proyek PT CAA Segera Disidangkan, Kejari Cilegon Siapkan 10 Jaksa
“Dengan kebijakan ini, kami berharap perayaan HUT RI ke 80 menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrin menekankan, tarif khusus ini juga bagian dari upaya strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menangani kemacetan di Ibu Kota.
Di sisi lain, Dishub DKI juga tengah mendorong pengembangan sistem transportasi cerdas (Intelligent Transport System/ITS) dan integrasi antarmoda untuk meningkatkan efisiensi pergerakan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tarif khusus ini secara tertib dan bertanggung jawab.
Syafrin juga menegaskan bahwa aspek kenyamanan dan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas selama masa penerapan tarif khusus.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan transportasi publik,” tandasnya.***