BANTENRAYA.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali mempertegas komitmennya dalam mendorong penggunaan transportasi umum oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia menyatakan, kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dipatuhi.
Pramono mengaku telah meminta Biro Kepegawaian untuk menyosialisasikan kebijakan itu secara internal.
Baca Juga: Banten Bidik Industri Game Jadi Andalan Ekonomi Baru, Anak Muda Diajak Jadi Kreator
Ia juga memastikan bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN yang masih kedapatan membawa kendaraan pribadi dan memarkirkan di area perkantoran.
“Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi,” kata Pramono, dikutip dari laman resmi beritajakarta.go.id, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menambahkan, tindakan tegas akan diberikan sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
Baca Juga: Andra Soni Temui Dirut ASDP, Bahas Peningkatan Layanan di Pelabuhan Utama Merak
“Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Menurut Pramono, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah nyata Pemprov DKI dalam mengurai kemacetan serta memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Ia pun berharap para ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: C-League U-13 dan U-15 Digelar di Cilegon, 33 Klub Berebut Tiket Menuju Ajang Provinsi Banten
Bahkan, Pramono sendiri rutin menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sebagai bentuk komitmen pribadi terhadap kebijakan tersebut.
“ASN harus bisa memberi contoh. Kalau kita ingin warga berpindah ke transportasi umum, kita mulai dulu dari diri sendiri,” katanya.
“Ini bukan sekadar aturan, ini adalah upaya serius kita menyelamatkan Jakarta dari kemacetan dan polusi,” pungkasnya.***
















