Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Catat! Ini 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Menurut Perpres 2024

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
5 Juli 2025 | 12:01
Catat! Ini 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Menurut Perpres 2024

Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan untuk akses melakukan pelayanan kesehatan dok. Dinkes Provinsi Papua

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ternyata tak semua penyakit dapat tercover, simak berikut ini terdapat 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak dapat tercover oleh BPJS Kesehatan.

BACAJUGA:

Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18

Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa tak semua penyakit dalam pelayanan kesehatan dapat tercover oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatanri_, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Pasal 52.

Baca Juga: 11 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Bulan Juli 2025, Ada Hotel Sakura hingga Sihir Pelakor

1. Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu meminta rujukan atas permintaan sendiri.

2. Pelayanan kesehatan difasilitasi yang tak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam gawat darurat.

Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 keadaan gawat darurat yang dimaksud yaitu kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, dan lain-lain.

Baca Juga: Pejabat Dindikbud Banten Jadi Sorotan, Usai Ramai Dugaan Intimidasi Terhadap Guru Jelang Aksi Demo

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Baca Juga: Timnas Indonesia vs China Taipei di Kualifikasi AFC Women’s Asian Cup 2026: Jadwal, Susunan Pemain dan Link Streaming

6. Perawatan untuk tujuan estetik

7. Penyakit infertilitas (program kehamilan)

8. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri

Baca Juga: Umrah Backpacker Makin Marak, BERSATHU Minta BPH RI Perkuat Pengawasan dan Tegakkan Aturan

11. Pengobatan komplementer, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang sebagai percobaan atau eksperimene
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan untuk rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa atau wabah

Baca Juga: Perluas Layanan Lewat 3 Cabang, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Pertanian

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian

Baca Juga: Punya Harta Tak Habis Tujuh Turunan, Inilah 5 Perempuan Terkaya di Indonesia Ada yang Dijuluki Ratu Batu Bara

20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

21. Pelayanan yang ditanggung program lain.***

Editor: Administrator
Tags: BPJS KesehatanPelayanan kesehatantidak dapat tercover
Previous Post

11 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Bulan Juli 2025, Ada Hotel Sakura hingga Sihir Pelakor

Next Post

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan Tak Ada Penggunaan Uang Negara

Related Posts

Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kepala sman 1 cimarga

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
KPID Banten

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Oppo Find X9

Siap Gebrak Pasar, Oppo Find X9 Bakal Rilis 16 Oktober 2025

14 Oktober 2025 | 21:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda