BANTENRAYA.COM – Ternyata tak semua penyakit dapat tercover, simak berikut ini terdapat 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak dapat tercover oleh BPJS Kesehatan.
Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa tak semua penyakit dalam pelayanan kesehatan dapat tercover oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatanri_, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Pasal 52.
Baca Juga: 11 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Bulan Juli 2025, Ada Hotel Sakura hingga Sihir Pelakor
1. Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu meminta rujukan atas permintaan sendiri.
2. Pelayanan kesehatan difasilitasi yang tak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam gawat darurat.
Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 keadaan gawat darurat yang dimaksud yaitu kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, dan lain-lain.
Baca Juga: Pejabat Dindikbud Banten Jadi Sorotan, Usai Ramai Dugaan Intimidasi Terhadap Guru Jelang Aksi Demo
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Perawatan untuk tujuan estetik
7. Penyakit infertilitas (program kehamilan)
8. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Baca Juga: Umrah Backpacker Makin Marak, BERSATHU Minta BPH RI Perkuat Pengawasan dan Tegakkan Aturan
11. Pengobatan komplementer, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang sebagai percobaan atau eksperimene
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14. Perbekalan untuk rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa atau wabah
Baca Juga: Perluas Layanan Lewat 3 Cabang, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Pertanian
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian
20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
21. Pelayanan yang ditanggung program lain.***