BANTENRAYA.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.
Usulan dari Menag Nasaruddin Umar ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.
Dikutip Bantenraya.com dari laman kemenag.go.id, Menag Nasaruddin Umar usulkan revisi UU perkawinan dan tambahkan 11 strategi mediasi dari BP4.
Baca Juga: Nikmati Libur Panjang Lebih Nyaman, BRImo Hadir untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi Finansial
Menurut Menag Nasaruddin Umar, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian yang serius.
Negara tidak cukup hanya mengatur tentang legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga bagi masyarakat.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegasnya.
Baca Juga: Aksi Sosial PNM Cabang Banyuwangi di 8 Titik, Cegah Stunting dan Program Peduli Gizi
Dalam hal ini, dirinya menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan.
Dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa di Indonesia.
Tidak hanya itu, Menag juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.
Ia merekomendasikan 11 macam strategi mediasi yang dapat dilakukan oleh BP4.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan UU baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujarnya.
Adapun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4, diantaranya;
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai “makcomblang” atau sebuah perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah adanya anak terlantar.
Baca Juga: Lobi CSR ke Industri, Pemkot Cilegon Gelar Tradisi Inggris Minum Teh Sore Bersama Pelaku Industri
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Itulah informasi seputar Menag yang usulkan revisi UU perkawinan dan menambahkan 11 strategi mediasi dari BP4. ***