BANTENRAYA.COM – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan adanya kebijakan kontroversi di mana vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat.
Hal ini pertama kali muncul setelah kebijakan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang membuat kebijakan Vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
Sebagai informasi, Vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada pria yang dilakukan dengan memutus saluran sperma dari tetis atau vas deferens.
Baca Juga: Pesan Wagub Banten ke Jemaah Haji Jadi Tamu Allah Kesempatan Langka, Jangan Sibuk Belanja!
Lantas bagaimana pandangan hukum Vasektomi menurut Ulama lintas mazhab?
Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id, berikut pandangan Ulama lintas mazhab tentang hukum Vasektomi.
Hukum Vasektomi
Pembahasan seputar pengendalian kelahiran, termasuk tindakan yang bersifat permanen seperti sterilisasi, vasektomi, tubektomi, dan yang lain sejatinya bukanlah suatu hal baru dalam agama Islam.
Para ulama telah menaruh perhatian pada isu ini dalam kerangka fiqih keluarga dan hak-hak reproduksi, dan kajian ini terus berlanjut hingga era kontemporer saat ini.
Termasuk juga negara ini yakni di Indonesia, para kiai telah membahas hukum tersebut melalui forum-forum bahtsul masail, kemudian merumuskan hukumnya.
Salah satunya adalah sebagaimana dapat ditemukan dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-28 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, pada 26–29 Rabiul Akhir 1410 H (25–28 November 1989 M), yang merumuskan:
Baca Juga: Link Nonton Second Shot At Love Episode 1, Drakor Terbaru Soo Young SNSD dan Gong Myung
“Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.” (Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Khalista: 2019], halaman 448).
Akan tetapi, untuk dapat memahami secara jelas pemahaman yang lebih luas, perlu melihat beberapa pandangan ulama lintas mazhab, di antaranya;
Mazhab Syafi’i
Vasektomi dapat menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk memiliki keturunan selamanya, dan hal ini bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga kelangsungan keturunan.
Baca Juga: Daftar Lagu yang Bakal Dibawakan Fajar Noor dan Shabrina Leanor di Grand Final Indonesian Idol 2025
Kecuali, apabila didasari oleh alasan yang dapat dibenarkan secara syariat, seperti keperluan merawat dan mendidik anak yang sudah ada. Jika tanpa alasan, maka hukumnya makruh:
وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا، وَإِلَّا كُرِهَ. اهـ
Artinya:
“Dan diharamkan sesuatu yang memutus kehamilan dari asalnya (secara permanen). Adapun sesuatu yang hanya memperlambat kehamilan untuk suatu masa dan tidak memutuskannya dari asalnya, maka tidak haram sebagaimana tampak jelas. Bahkan, jika ada uzur seperti untuk mendidik anak, maka tidak makruh pula. Namun jika tanpa alasan tersebut, maka hukumnya makruh.” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid IV, halaman 447).
Mazhab Maliki
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Ulaish, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Maliki, dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang mengonsumsi apa saja yang bisa menjadi penyebab tercegahnya kehamilan:
لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ دَوَاءٍ لِمَنْعِ الْحَمْلِ، وَأَمَّا وَضْعُ شَيْءٍ كَخِرْقَةٍ فِي الْفَرْجِ حَالَ الْجِمَاعِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ لِلرَّحِمِ فَأَلْحَقهُ عَبْدُ الْبَاقِي بِالْعَزْلِ فِي الْجَوَازِ. قَالَ الْجُزُولِيُّ فِي شَرْحِ قَوْلِ الرِّسَالَةِ: وَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ الْأَدْوِيَةِ مَا يُقَلِّلُ نَسْلَهُ ا هـ
Artinya:
“Tidak boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan. Adapun meletakkan sesuatu, seperti kain di dalam kemaluan saat berhubungan intim yang mencegah sampainya air mani ke rahim, maka Abdul Baqi menyamakannya dengan ‘azl dalam hal kebolehannya.”
Baca Juga: Info Loker PT Charoen Pokphand Indonesia Penempatan Pemalang, Banyak Posisi Tersedia
Mazhab Hanbali
Syekh Musthafa As-Suyuthi Ar-Rahibani yang merupakan salah satu ulama dalam mazhab Hanbali mengangkat persoalan seputar penggunaan obat yang berdampak pada keberlangsungan keturunan.
Dirinya menekankan bahwa menjaga potensi keturunan adalah bagian dari tujuan syariat yang tidak boleh diabaikan, baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Tung Tung Sahur Bakal Difilmkan oleh Dee Company? Meme Viral Sejak Februari Lalu
Sebagaimana ditulis dalam kitabnya:
وَحَرُمَ شُرْبُ مَا يَقْطَعُ الْحَمْلَ، قَالَ فِي الْفَائِقِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ
Artinya:
“Dan haram hukumnya meminum sesuatu yang dapat menggugurkan kandungan. Disebutkan dalam kitab al-Fa’iq, sebagian ulama menyebutkannya.” (Mathalibu Ulinnuha, [Damaskus, Maktab Al-Islami: t.t], jilid I, halaman 268).
Baca Juga: Pria Muda Ditemukan Tewas di Rel Kereta Api Sumur Pecung
Mazhab Hanafi
Salah satu ulama dari kalangan Hanafiyah, Ibnul Abidin, mengatakan bahwa dalam persoalan boleh tidaknya seorang istri menutup rahimnya untuk mencegah kehamilan, terdapat pandangan yang berbeda.
نَعَمْ النَّظَرُ إلَى فَسَادِ الزَّمَانِ يُفِيدُ الْجَوَازَ مِنْ الْجَانِبَيْنِ. فَمَا فِي الْبَحْرِ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا هُوَ أَصْلُ الْمَذْهَبِ، وَمَا فِي النَّهْرِ عَلَى مَا قَالَهُ الْمَشَايِخُ
Artinya:
“Ya, mempertimbangkan kerusakan zaman memberikan dasar kebolehan dari kedua belah pihak (suami-istri). Adapun pendapat yang terdapat dalam kitab Al-Baḥr (istri tidak boleh menutup rahimnya tanpa izin suami) dibangun di atas prinsip dasar mazhab. Sementara pendapat dalam kitab An-Nahr (yang membolehkan istri menutup rahimnya) didasarkan pada apa yang dikatakan oleh para masyayikh.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid X, halaman 243).
Itulah informasi seputar Vasektomi dalam Islam menurut pandangan ulama lintas mazhab. ***
















