Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Melihat Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Benarkah Tidak Boleh Ada Jeda dalam Ijab Kabul? Cek Penjelasannya di Sini

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
10 Mei 2025 | 19:18
Melihat Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Benarkah Tidak Boleh Ada Jeda dalam Ijab Kabul? Cek Penjelasannya di Sini

Ilustrasi ijab kabul pernikahan. Pexels/Rahman Hidayat

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pernikahan 2 seleb terkana Luna Maya dan Maxime Bouttier belum lama ini menarik perhatian, terutama pada proses ijab kabul.

Dalam prosesnya, Maxime Bouttier saat menikahi Luna Maya nampak yang menjawab secara langsung kalimat ijab yang telah dibacakan.

Alih-alih menjawabnya langsung, Maxime Bouttier justru terlihat terlebih dahulu menarik napas dan baru mengucapkan kabul beberapa saat setelahnya.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2025 Singkat Penuh Khidmat: Batas Tipis Ibadah dan Flexing Saat Berkurban

Lalu bagaimana hukumnya, apakah pernikahan Luna Maya dan Maxime terbilang sah? Berikut penjelasannya. 

Dalam fiqih Islam telah dijelaskan beberapa persyaratan yang menjadikan sebuah akad nikah atau ijab kabul itu sah.

Di antara persyaratan ijab kabul dapat dikatakan sah atau tidak adalah bersambungnya kalimat kabul yang diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakili.

Baca Juga: Banyak Hoaks dan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Rangkasbitung Dikuliahi Literasi Digital

Ketersambungan kalimat ijab kabul dalam suatu pernikahan tersebut menjadi wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

BacaJuga

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
persib bandung acl

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
bahlil lahadalia

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

29 September 2025 | 11:25
motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00

Permasalahannya kemudian adalah apa batasan sebuah ijab kabul bersambung atau tidak dalam suatu pernikahan?

Dan berapa lama jeda waktu yang masih bisa ditoleransi untuk dapat mengatakan bahwa ijab kabul pernikahan tersebut bersambung?

Baca Juga: Perkiraan Daftar Pemain Squid Game Season 3, Ada Lee Jung jae dan Lee Byung hun

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id pada Sabtu, 10 Mei 2025, dalam permasalahan ini, masyarakat berbeda-beda dalam memahami dan mengaplikasikannya pada suatu prosesi akad pernikahan.

Ada sebagian yang masih bisa menerima diamnya pengantin laki-laki dalam waktu yang relatif singkat.

Ada juga yang secara ketat melarang adanya jeda waktu antara ijab dan kabul walaupun hanya satu detik saja.

Baca Juga: Heboh! Wali Murid Asal Bekasi Laporkan KDM, Kritik Kirim Siswa ke Barak Militer

Bagi golongan kedua tersebut huruf terakhir dari kalimat ijab harus benar-benar bersambung dengan huruf pertama dari kalimat kabul.

Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî menuturkan:

“Maka apabila wali dan istri mengatakan ‘aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku’ lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab ‘saya terima nikahnya.. ‘ maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara Ijab dan Qabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan nikah.” (Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013).

Baca Juga: Malas Belajar Jelang Tes PPPK Penuh Waktu, Honorer Senior di Cilegon Cuma Andalkan Keberuntungan Nasib

Dari dua keterangan di komentar secara garis besar dapat dipahami bahwa syarat bersambungnya ijab dan kabul tidak mutlak harus tanpa ada jeda.

Adanya jeda waktu yang relatif singkat untuk sekadar bernapas, bersin atau menelan ludah masih bisa ditoleransi dan akad nikah tetap dihukumi sah.

Maka dari itu jika setelah sang wali nikah mengucapkan kalimat qabul dan mempelai laki-laki sejenak berhenti untuk sekadar mengambil napas atau menelan ludah, umpamanya, akad nikah tetap dianggap sah.

Baca Juga: Series Duren Jatuh Episode 7B Full Movie di WeTV: Sinopsis, Link Nonton Full Movie serta Jam Tayang

Karena antara ijab dan kabul nikah masih dapat dianggap bersambung, tidak terpisah dengan jeda waktu yang lama. ***

Editor: Administrator
Tags: ijab kabulLuna MayaMaxime Bouttierpernikahan

Related Posts

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar
Nasional

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
persib bandung acl
Nasional

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
bahlil lahadalia
Nasional

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

29 September 2025 | 11:25
motogp
Nasional

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Persita
Nasional

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
ASTRA Tol Tamer
Nasional

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
MAN 1 Cilegon

MAN 1 Cilegon Tepis Isu Pungli Parkir, Kepsek Akui Pembayaran Langsung ke Koperasi

Zhieva Coffee

Zhieva Coffee Tawarkan Tempat Nongkrong Ala Retro Vintage di Kota Serang

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

perdagangan saham

Sesi I Pasar Saham Ditutup Menguat, 6 Sektor Emiten Ini Alami Guncangan

tahun peluncuran Iphone

Daftar Lengkap Tahun Rilis iPhone dari Seri 13 hingga iPhone 17 Pro Max

Produksi padi di Banten

Provinsi Banten Targetkan Produksi Padi sampai 2 Juta Ton pada 2025

Mitsubishi Connect

Canggihnya Mitsubishi Connect di Destinator Ultimate, Kontrol Mobil Bisa Diatur Lewat Ponsel

MAN 1 Cilegon

MAN 1 Cilegon Tepis Isu Pungli Parkir, Kepsek Akui Pembayaran Langsung ke Koperasi

29 September 2025 | 14:55
Zhieva Coffee

Zhieva Coffee Tawarkan Tempat Nongkrong Ala Retro Vintage di Kota Serang

29 September 2025 | 14:45
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
perdagangan saham

Sesi I Pasar Saham Ditutup Menguat, 6 Sektor Emiten Ini Alami Guncangan

29 September 2025 | 14:15
tahun peluncuran Iphone

Daftar Lengkap Tahun Rilis iPhone dari Seri 13 hingga iPhone 17 Pro Max

29 September 2025 | 14:06
Produksi padi di Banten

Provinsi Banten Targetkan Produksi Padi sampai 2 Juta Ton pada 2025

29 September 2025 | 13:51
Mitsubishi Connect

Canggihnya Mitsubishi Connect di Destinator Ultimate, Kontrol Mobil Bisa Diatur Lewat Ponsel

29 September 2025 | 13:28

Recent News

MAN 1 Cilegon

MAN 1 Cilegon Tepis Isu Pungli Parkir, Kepsek Akui Pembayaran Langsung ke Koperasi

29 September 2025 | 14:55
Zhieva Coffee

Zhieva Coffee Tawarkan Tempat Nongkrong Ala Retro Vintage di Kota Serang

29 September 2025 | 14:45
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
perdagangan saham

Sesi I Pasar Saham Ditutup Menguat, 6 Sektor Emiten Ini Alami Guncangan

29 September 2025 | 14:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda