BANTENRAYA.COM – Pernikahan 2 seleb terkana Luna Maya dan Maxime Bouttier belum lama ini menarik perhatian, terutama pada proses ijab kabul.
Dalam prosesnya, Maxime Bouttier saat menikahi Luna Maya nampak yang menjawab secara langsung kalimat ijab yang telah dibacakan.
Alih-alih menjawabnya langsung, Maxime Bouttier justru terlihat terlebih dahulu menarik napas dan baru mengucapkan kabul beberapa saat setelahnya.
Lalu bagaimana hukumnya, apakah pernikahan Luna Maya dan Maxime terbilang sah? Berikut penjelasannya.
Dalam fiqih Islam telah dijelaskan beberapa persyaratan yang menjadikan sebuah akad nikah atau ijab kabul itu sah.
Di antara persyaratan ijab kabul dapat dikatakan sah atau tidak adalah bersambungnya kalimat kabul yang diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakili.
Baca Juga: Banyak Hoaks dan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Rangkasbitung Dikuliahi Literasi Digital
Ketersambungan kalimat ijab kabul dalam suatu pernikahan tersebut menjadi wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
Permasalahannya kemudian adalah apa batasan sebuah ijab kabul bersambung atau tidak dalam suatu pernikahan?
Dan berapa lama jeda waktu yang masih bisa ditoleransi untuk dapat mengatakan bahwa ijab kabul pernikahan tersebut bersambung?
Baca Juga: Perkiraan Daftar Pemain Squid Game Season 3, Ada Lee Jung jae dan Lee Byung hun
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id pada Sabtu, 10 Mei 2025, dalam permasalahan ini, masyarakat berbeda-beda dalam memahami dan mengaplikasikannya pada suatu prosesi akad pernikahan.
Ada sebagian yang masih bisa menerima diamnya pengantin laki-laki dalam waktu yang relatif singkat.
Ada juga yang secara ketat melarang adanya jeda waktu antara ijab dan kabul walaupun hanya satu detik saja.
Baca Juga: Heboh! Wali Murid Asal Bekasi Laporkan KDM, Kritik Kirim Siswa ke Barak Militer
Bagi golongan kedua tersebut huruf terakhir dari kalimat ijab harus benar-benar bersambung dengan huruf pertama dari kalimat kabul.
Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî menuturkan:
“Maka apabila wali dan istri mengatakan ‘aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku’ lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab ‘saya terima nikahnya.. ‘ maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara Ijab dan Qabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan nikah.” (Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013).
Dari dua keterangan di komentar secara garis besar dapat dipahami bahwa syarat bersambungnya ijab dan kabul tidak mutlak harus tanpa ada jeda.
Adanya jeda waktu yang relatif singkat untuk sekadar bernapas, bersin atau menelan ludah masih bisa ditoleransi dan akad nikah tetap dihukumi sah.
Maka dari itu jika setelah sang wali nikah mengucapkan kalimat qabul dan mempelai laki-laki sejenak berhenti untuk sekadar mengambil napas atau menelan ludah, umpamanya, akad nikah tetap dianggap sah.
Baca Juga: Series Duren Jatuh Episode 7B Full Movie di WeTV: Sinopsis, Link Nonton Full Movie serta Jam Tayang
Karena antara ijab dan kabul nikah masih dapat dianggap bersambung, tidak terpisah dengan jeda waktu yang lama. ***