BANTENRAYA.COM – Fenomena menahan kencing saat sedang sholat memang sering kali menjadi persoalan kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah.
Persoalan menahan kencing saat sedang sholat tidak pernah dibahas secara langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah Hadist.
Akan tetapi, adanya menahan keinginan untuk makan saat makai telah disuguhkan dan menahan kencing atau buang air besar saat tengah menjalankan sholat.
Hal ini dibahas dalam sebuah Hadist tentang menahan makan, menahan kencing dan buang air besar saat keadaan sholat.
“Tidak ada sholat di hadapan makanan, begitu juga dalam keadaan sholat sedang ia menahan air kencing dan air besar.” (HR. Muslim)
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, berikut informasi seputar hukum sholat sambil menahan kencing.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nihon Seiki Indonesia untuk S1 Posisi Staf Produksi dan Staf Maintenance
Adapun yang dimaksud dengan “Tidak ada sholat” adalah sebuah makna terkait tidak sempurnanya sholatnya seseorang.
Sedangkan dengan “Di hadapan makanan” adalah saat sebuah makanan dihidangkan dan ia ingin memakannya.
Hadist tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi mengandung hukum makruh sholat bagi seseorang saat makanan telah dihidangkan, dan ia ingin memakannya, serta bagi orang ketika menahan kencing dan buang air besar.
Kejadian tersebut hukumnya adalah makruh atau berarti boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan.
Lantas mengapa menjalankan sholat dalam kondisi seperti itu dihukumi makruh?
Karena dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyukannya.
Jadi, dalam hal tersebut yang dapat menjadi illah al-hukm atau alasan hukum kemakruhannya adalah hilangnya kekhusyukan.
Sehingga dari sini dapat kita pahami bahwa segala sesuatu yang dapat menimbulkan hilangnya kemakruhan seperti kasus di atas dapat dihukumi sama.
Sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi. Lebih lanjut menurut beliau kemakruhan tersebut menurut pandangan dari kalangan madzhab Syafi’i dan selainnya, dengan catatan selagi waktu shalat itu masih longgar.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Banten Terburuk se-Pulau Jawa, 7.052 Ton per Hari Tak Terkelola dengan Baik
Berpijak dari keterangan ini maka saat ada seseorang yang menahan kentut ketika menjalankan shalat maka shalatnya menjadi makruh sepanjang waktunya masih longgar.
Yaitu, apa bila dirinya membatalkan shalat dan masih ada sisa waktu untuk menjalankan shalat yang telah dibatalkan.
Sebab, menahan kentut dalam shalat juga termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan kekhusyuan.
Itulah informasi seputar hukum sholat sambil menahan kencing. Semoga bermanfaat. ***

















