BANTENRAYA.COM – Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 1 November 2021.
Kabar gembiranya, kasus Covid-19 terus menurun, dan level PPKM untuk berbagai daerah juga menurun.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa angka kematian dan angka positif Covid-19 terus mengalami penurunan.
Oleh karena itu, ada 54 kabupaten kota yang masuk dalam level 2, dan 9 kabupaten kota yang masuk level 1.
Kota Blitar adalah salah satu daerah yang masuk PPKM level 1 dimana aktivitas masyarakat sudah mulai masuk ke masa normal seperti sebelum Covid-19.
Adapun Bogor dan Tangerang akan ada operasi khusus oleh TNI polri untuk meningkatkan vaksinasi.
Baca Juga: Atlet Lebak Peraih Medali di PON Kebanjiran Bonus, Nida Kantongi Rp105 Juta
“Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level dua dan 9 kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021.
PPKM Level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Jawa-Bali sudah diperpanjang hingga 11 kali.
Sejumlah pelonggaran untuk PPKM level 2 adalah:
Baca Juga: Jonatan Christie Banyak Dibucinin Perempuan, Sang Kekasih Bereaksi
Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2.
Namun, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak mencatat nomor telepon dan alamat orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
Kapasitas bioskop pada kabupaten/kota PPKM level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70 persen.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Gantung yang Ambrol Segera Diperbaiki, tapi Cuma Sementara Dulu
“Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop pada kota dengan PPKM level 1 dan 2,” kata Luhut.
Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin dua dosis dapat menggunakan tes antigen untuk beraktivitas. Hasil tes antigen berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik, tetapi pemerintah juga memberlakukan random testing di perjalanan.
Kemudian anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 2 asalkan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi, dengan didampingi orang tua. ***