BANTENRAYA.COM– Jadwal libur lebaran Idul Fitri tahun 2025 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat perubahan.
Perubahan jadwal libur tersebut membuat ASN dapat masuk bekerja di kantornya pada 9 April 2025.
Dikutip Bantenraya.com di akun instagram @kemenpanrb, perubahan jadwal tersebut menindaklanjuti dari usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait.
Baca Juga: Nonton Film Pabrik Gula Uncut Hari Ini di Bioskop Bandung: Harga Tiket dan Jadwal Tayang
Kini usulan tersebut telah disetujui dan ditetapkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyatini.
Nantinya, pegawai ASN pada Selasa 8 April 2025 masih dapat melakukan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin kelancaran arus balik mudik lebaran Idul Fitri tahun 2025.
Peraturan tersebut sesuai dalam Surat Edaran Menyeri PANRB Nomor 3/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi taun baru saka 1947 dan hari raya Idul Fitri tahun 2025.
“Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” ucap Rini.
Ia mengimbau kepada para ASN untuk cuti bersama hanya sampai 7 April 2025, untuk 8 April 2025 yakni pemberlakuan WFA.
Baca Juga: Keren! Desa Wunut Jadi Role Model Desa BRILiaN dengan Program THR dan Perlindungan Sosial
“8 April 2025 itu bukan tambahan hari libur tapi WFA,” pungkasnya.***



















