BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah memberikan kepastian pencairan THR untuk apartur negara, tak terkecuali untuk ASN Pemprov Banten.
Besaran THR yang akan diterima ASN Pemprov Banten pun bervariatif dari jutaan hingga puluhan juta.
Pemberian THR untuk ASN Pemprov Banten dan apatur negara lainnya sebagaimana pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Presiden didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pengumuman di Istana Negara, Selasa 11 Maret 2025.
“Masih terkait dengan libur Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo juga memberikan kepastian jadwal pencairan dana segar tersebut yang akan dimulai pekan depan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025,” tegasnya.
“Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ungkapnya.
THR kali ini juga akan diberikan secara penuh meliputi komponen gaji, tunjangan hingga tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Jadwal All England 2025 Hari Ini, Pengantin Baru dan Pasangan Baru Bakal Berlaga
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” katanya.
Dan berikut adalah besaran THR ASN Pemprov Banten untuk Hari Raya Idul Fitri 2025.
Komponen pertama adalah gaji pokok, yang nilainya tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: Contoh 25 Tema Bukber Ramadhan 2025 Menarik, Cocok untuk Bareng Keluarga atau Teman Kantor
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kemudian ditambah tukin atau tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) per bulan dengan besaran sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021.
Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Baca Juga: Jadwal One Way Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2024
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Rp40 juta, Direktur RSUD Banten Rp25 juta dan wakil direktur Rp31 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Baca Juga: Queen of Tears Episode 7: Jam Tayang, Link Nonton Full Sub Indo, dan Spoiler
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.
Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Baca Juga: Sidak Harga Beras di Pasar Rau, Ombudsman Banten Temukan Beras SPHP Hilang
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Dari 2 komponen tersebut jika dijumlahkan maka nominalnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.
Jika melihat dari rata-rata harga seblak yang dijual mulai Rp10.000, gaji pokok dan tukin ASN Pemprov Banten itu bisa dipakai mentraktir jajanan seblak warga 1 desa saat pulang kampung estimasi jumlah warga 500-1.000 orang.
Baca Juga: Lirik Lagu Asal Minang Berjudul Taragak Pulang yang Bakal Kembali Viral di Arus Mudik Lebaran 2025
Itupun untuk para aparatur yang memiliki jumlah THR di atas Rp10 juta alias tak semua ASN Pemprov Banten bisa melakukannya.
Meski demikian, estimasi tersebut bisa direalisasikan jika dana tersebut tak dipakai untuk keperluan lain, sementara THR sendiri sebagian besar akan digunakan untuk kebutuhan ASN yang bersangkutan.***



















