BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Firnando Ganinduto mengajak insan pers untuk mengawal implementasi Undang-undang BUMN yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025 di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta.
Pria yang akrab disapa Nando tersebut mengatakan pengesahan UU BUMN ini merupakan upaya untuk memperkuat posisi BUMN agar bisa lebih profesional, efesien, dan berdaya saing global.
Baca Juga: SMK Binaan Honda Banten di Lebak Dapat Fasilitas Baru, Siapkan Lulusan Berkualitas dan Siap Kerja
“Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena UU BUMN ini sudah berjalan 22 tahun tanpa pernah direvisi,” ucap anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN tersebut.
Dirinya juga menegaskan, bahwa proses pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan serta sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang serta tata tertib DPR.
“Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN. Adapun lima Profesor yang kami undang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI,” ungkap Firnando.
Baca Juga: Menghadapi Ekonomi 2025, BRI Serang Perkuat Segmen Pasar di Industri Modern Cikande
Firnando melanjutkan terdapat beberapa isu utama dalam UU BUMN yang baru tersebut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Baca Juga: 2 Doa untuk Malam Nisfu Syaban yang Bisa Diamalkan, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Pemred Promedia Sunardi Panjaitan menyambut baik ajakan Firnando untuk sama-sama mengawal implementasi UU BUMN dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Disahkannya RUU BUMN menjadi UU oleh pemerintah dan DPR diharapkan bisa memberikan angin segar untuk sektor BUMN. Dengan demikian, daya saing BUMN semakin kuat baik di dalam negeri maupun mancanegara,” ujar Sunardi.
Baca Juga: Heboh! Kades di Ciamis Rela Undur Diri Demi Kerja Ke Jepang, Ternyata Segini Gaji Kerja Migran
Selain itu, JPP mendorong agar Komisi VI DPR RI terus mengawasi pembentukan super holding Danantara sebagaimana diamanatkan dalam UU BUMN yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah.
JPP juga berharap Komisi VI DPR bisa menjembatani kolaborasi yang lebih kuat antara industri media dan BUMN.
“Apalagi di tengah isu efisiensi ini, industri media berharap bisa mendapat supporting lebih besar dari BUMN,” harapnya.***

















