BANTENRAYA.COM – Setiawan Arief Widodo mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (Dirut PT SBM) berkoar.
Sang Dirut PT SBM menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat dan menikmati uang dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1,23 miliar pada 2015.
Kuasa hukum terdakwa sang Dirut PT SBM, Sahrulloh mengatakan jika terdapat ketidakadilan dalam penetapan tersangka tunggal.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis di Bekasi, Bermula dari Penangkapan di Kota Serang
Sebab Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Non Administrasi merupakan kerjasama antara PT SBM dengan H Langlang selaku pengelola tambang.
“Padahal faktanya H. Langlang diuntungkan dalam perjanjian tersebut dan sampai saat ini tidak mengembalikan uang dari PT SBM sekurang-kurangnya dugaan kerugian PT SBM Rp. 683.889.168,” katanya.
Selain H Langlang, Sahrulloh menerangkan dalam perkara ini ada peran Direktur Operasional Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara selaku Manager Umum PT SBM.
Di mana keduanya menyetujui KSO antara H. Langlang dengan PT SBM.
“Bahkan pada tanggal 11 Februari 2016, Deni Baskara selaku Manager Umum telah meminta dan mengambil uang sebesar Rp140 juta dengan alasan untuk pembayaran IUP-OP tambang pasir darat H. Langlang namun uang tersebut belum dikembalikan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta tersebut, maka patut dinyatakan ketiga orang yaitu H Lalang, Nur Rosyadi (Direktur Operasional), dan Deni Baskara (Manager Umum) dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Secara bersama-sama dengan terdakwa Ir. Setiawan Arif Widodo sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada 115 Paslon yang Ngadu ke MK, Berikut Daftar Penggugat Pilkada 2024
Dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1,23 miliar pada tahun 2015 yang menyebabkan merugikan keuangan negara Rp683 juta itu bermula.
Iman Nur Rosyadi selaku Direktur Operasional PT SBM dipanggil oleh Setiawan untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.
Iman Nur Rosyadi diminta untuk membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari Ir Setiawan. Setelah draf perjanjian selesai.
Baca Juga: Partisipasi Pengawasan Warga Tinggi, Bawaslu Cilegon Terima 25 Laporan Dugaan Pelanggaran
Ir Setiawan mengajak Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara bertemu pengusaha tambang di Rumah Makan Tamansari Lippo Karawaci untuk membahas perjanjian kerjasama.
Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang. Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang.
Setelah ada kesepakatan, Ir Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.
Tanpa melibatkan saksi Siti Pairoh selaku manager keuangan. Siti Pairoh mengetahui ada uang keluar sebesar Rp1.230.000.000 setelah ada laporan masuk ke E-mail perusahaan dari bank BCA.
Perbuatan Ir Setiawan tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, terdapat permohonan ke bagian keuangan terlebih dahulu, dan harus disetujui seluruh Direksi.
Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa. ***