BANTENRAYA.COM – Pada 2024 ini, Kejari Serang hanya berhasil mengumpulkan pengembalian uang pengganti dari tindak pidana korupsi sebesar Rp360 juta dan dendanya Rp350 juta.
Sementara, nilai pendapatan denda tilang jauh lebih besar yaitu mencapai Rp3,55 miliar atau 10 kali lipat dari pengembalian uang korupsi.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, pada 2024 ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.940.864.542.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis di Bekasi, Bermula dari Penangkapan di Kota Serang
“Terdiri dari penerimaan denda tilang Rp3.552.753.204. Uang penganti tindak pidana korupsi Rp360.500.000,” ujarnya.
“Lalu Penerimaan denda tindak pidana korupsi Rp350.000.000 dan lain-lain Rp677.611.338,” katanya saat ekpose di Kantor Kejari Serang, Senin 9 Desember 2024.
Selain pengembalian uang, Lulus menambahkan, untuk penanganan perkara korupsi pada tahun 2024 ini, ada 4 perkara dalam penyelidikan dan 4 perkara penyidikan.
Baca Juga: Profil Prof Dr Andriansyah yang Saat Ini Jabat Rektor Unma Banten
“Yang naik penyidikan itu perkara dugaan korupsi pembangunan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf,” ungkapnya.
“Dalam proses penyelidikan itu dugaan korupsi sewa ruko di Pasar Lama Kota Serang. Sedangkan dua perkara dihentikan,” tambahnya.
Ia menerangkan, pada tahun ini, Kejari Serang tidak bisa maksimal melakukan penindakan, khususnya kasus korupsi.
Baca Juga: Ada 115 Paslon yang Ngadu ke MK, Berikut Daftar Penggugat Pilkada 2024
Sebab, di tahun ini ada dua agenda pesta demokrasi yaitu Pemilihan Presiden, Legislatif, Gubernur, Walikot dan Bupati.
“Karena ada juga tahapan pilkada kami harus ngerem sebagaimana perintah pimpinan, jangan sampai kami nanti dikira memihak si A si B,” terangnya.
Disinggung adanya terdakwa korupsi yang bebas, Lulus menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan upaya hukum, untuk membuktikan seluruh dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: Info Loker! Sorter Gudang di PT Esa Gemilang Sakti
“Ada yg upaya hukum namanya prosedur penanganan itu ada yang terbukti, ada juga yang tidak sesuai harapan dalam artian putusan bebas kami perlu menempuh jalur hukum sebagaimana upaya hukum kasasi,” tegasnya.
Sementara itu di Bidang Datun, Lulus menambahkan pihaknya telah melaksanakan bantuan hukum berupa 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi dan 305 non ligitasi, pertimbangan hukum 15 kegiatan, pelayanan hukum 20 kegiatan dan MOU 9 kegiatan.
“Untuk pemulihan keuangan negara Rp4.078.489.609,” tambahnya. ***