BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten dalam waktu lima hari sejak 11-15 November 2024.
Hasilnya, Kanwil DJP Banten berhasil mengamankan total 22 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp 43 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia yang Akan Tanding dengan Arab Saudi Malam Ini
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar,” kata Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 19 November 2024.
Cucu melanjutkan, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
“Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Lebih rinci, penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp9,3 miliar.
Aset yang disita terdiri dari, satu bidang tanah senilai Rp40,2 miliar di kawasan Tangerang Selatan, lima rekening bank senilai Rp581 juta, satu bilyet giro senilai Rp300 juta, satu unit mini Excavator Kobelco senilai Rp175 juta, dua unit sepeda motor senilai Rp10,7 juta dan 12 unit
Baca Juga: Rumah Zakat Cilegon Bersama PLN Indonesia Power Salurkan Air Bersih untuk Warga Tembulum kendaraan roda empat senilai Rp1,7 miliar.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” kata Cucu.(***)