BANTENRAYA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperlihatkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan total portofolio pembiayaan berkelanjutan yang mencapai Rp764,8 triliun hingga akhir Triwulan III 2024.
Jumlah tersebut setara dengan 61,9% dari keseluruhan kredit yang disalurkan serta portofolio investasi obligasi BRI.
Direktur Kepatuhan BRI, Ahmad Solichin Lutfiyanto, menyatakan bahwa hal ini mencerminkan keseriusan BRI dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan inklusif.
Baca Juga: KH Wasyid Masuk Daftar Antrean Gelar Pahlawan Nasional, Butuh Ini Supaya Lancar
“Kami yakin bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah kunci masa depan yang lebih baik. Melalui pembiayaan ini, BRI berkomitmen untuk mendorong transformasi hijau dan mendukung inisiatif yang berorientasi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs),” ujarnya.
Dalam penyaluran kredit berkelanjutan, BRI fokus pada Kredit KKUB (Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan) dengan total Rp764,8 triliun.
Jumlah tersebut meliputi pembiayaan untuk sektor sosial sebesar Rp677,1 triliun, kredit untuk KUBL (Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan) sebesar Rp83,3 triliun, dan pembiayaan sustainability bond sebesar Rp4,39 triliun.
Baca Juga: Honorer Desa jadi Admin Situs Dewasa, Bareskrim Polri Berhasil Menangkapnya
Kredit untuk KUBL terutama diarahkan pada sektor-sektor seperti pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang ramah lingkungan dengan nilai Rp55,58 triliun, transportasi hijau Rp10,97 triliun, produk ramah lingkungan Rp7,97 triliun, dan energi terbarukan Rp6,18 triliun.
Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada keberlanjutan, BRI telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan portofolio investasi dan pinjaman sesuai dengan standar ESG, termasuk penyaluran kredit bagi sektor hijau yang merujuk pada KUBL.
Standar ini sesuai dengan POJK No.51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Terbuka; POJK No.60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond); serta POJK No.18.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Apresiasi Menu Makan Bergizi Karya Murid SMKN 8 Kota Serang
Dalam pemberian kredit, BRI mengikuti pedoman Loan Portfolio Guidelines (LPG) yang menetapkan syarat kredit, termasuk daftar periksa aspek ESG.
Aspek ini juga menjadi bagian dari proses KYC untuk memverifikasi apakah calon debitur memiliki isu terkait lingkungan, sosial, hukum, atau litigasi.
“BRI menggunakan pendekatan komprehensif dalam penilaian risiko ESG, mulai dari identifikasi sektor berisiko tinggi hingga penerapan standar yang ditetapkan regulator untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan,” tambahnya.***















