BANTENRAYA.COM – PT Jasa Marga Persero telah menaikkan tarif Tol Jakarta-Tangerang kemarin Sabtu, (19/10/2024).
Adapun ruas Tol tersebut yang dimaksud adalah Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa.
PT Jasa Marga telah mengumumkan sebelumnya bahwa kenaikan tarif Tol ini sejak 3 Oktober 2024 yang lalu.
Kenaikan tarif Tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024.
Informasi kenaikan tarif Tol tersebut diunggah oleh akun Instagram @abouttng pada Sabtu, (19/10/24).
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang.
Baca Juga: Berharap Tangkapan Ikan Melimpah, Nelayan Panimbang Gelar Tasyakuran Laut
Adapun menurut pihak Jasa Marga mengungkapkan keterangan mengenai kenaikan tarif Tol ini.
“Penyesuaian tarif Tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021,” ungkap keterangan Jasa Marga.
Hal tersebut berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tambah keterangan Jasa Marga.
Baca Juga: 500 Santri di Kabupaten Pandeglang Meriahkan Launching Hari Santri Nasional 2024
Adapun sebagai berikut Tarif Tol Jakarta-Tangerang.
– Gol I : 8.500 Rupiah, sebelumnya 8.000 Rupiah
– Gol II : 12.500 Rupiah, sebelumnya 12.000 Rupiah
– Gol III : 12.500 Rupiah, sebelumnya 12.000 Rupiah
– Gol IV : 16.500 Rupiah, sebelumnya 15.000 Rupiah
– Gol V : 16.500 Rupiah, sebelumnya 15.500 Rupiah
Itulah daftar kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang yang terbaru.
Bagi kalian yang akan melintas jalur Tol tersebut dapat menyiapkan uang dengan tarif Tol yang terbaru. ***

















