BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta perusahaan untuk menaati aturan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja maupun karyawan magang.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, untuk mahasiswa yang sedang magang atau siswa PKL kedepannya akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai amanat untuk bupati atau walikota untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) kepada para pekerja informal maupun formal,” katanya, Jumat 18 Oktober 2024.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Minta RSUD dan Puskesmas Siaga Saat Pencoblosan, Antisipasi Petugas Tumbang
Ia menyampaikan, sesuai dengan peraturan dari presiden memastikan untuk seluruh pekerja supaya terlindungi dengan jaminan sosial melalui BPJS Ketenegakerjaan.
“Di Inpres nomor 4 ditekankan oleh Kemnaker untuk bersama-sama menuntaskan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
“Jadi BPJS Ketenagakerjaan itu untuk mencoba menekan angka kemiskinan ekstrem di Kota Cilegon,” sambungnya.
Baca Juga: Emak-emak di Cilegon Dituntut Melek Internet, Jangan Kecolongan Aktvitas Anak di Dunia Maya
Ia mengimbau, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk menerapkan peraturan tersebut kepada para pekerja maupun yang sedang magang.
“Kami berharap para perusahaan menerapkan peraturan ini untuk dapat mencover jaminan sosial untuk pekerja atau yang sedang magang,” sambungnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni untuk iurannya hanya Rp 16.800 dalam satu bulan.
Baca Juga: Kinerja Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Backlog Kepemilikan Rumah di Banten Capai 12,7 Juta
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arif Lukman mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan turut serta berkontribusi bersama Disnaker membantu para pekerja atau magang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mandaat dari biaya pengobatan perawatan di rumah sakit atau klinik yakni sampai sembuh.
Dan jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp 70 juta, kalau bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan Rp 42 juta.
Baca Juga: Drama Korea Doubt Episode 3 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
“Kita memberitahu kepada pihak kampus atau sekolah bahwa ada dua jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk resiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya.
Mengenai iuran tersebut, kata dia, dapat di cover oleh pihak sekolah dan perguruan tinggi atau dari perusahaan magangnya.
Kata dia, program itu telah berjalan di Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, jika pihak sekolah belum menganggarkan untuk iuran tersebut maka bisa dari pihak keluarganya.
Baca Juga: Ngaku Dibegal, Mantan Karyawan KJI Jual Mobil Perusahaan
“Iuran ini nanti kita edukasikan kepada orangtua murid atau mahasiswa bahwa selama magang di perusahaan, jaminan sosial anaknya tercover dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon,” katanya. (mg-tia) ***
 
			


















