BANTENRAYA.COM – Simak informasi info lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta lengkap dengan sasaran pelanggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 yang berlaku mulai Senin, 14 Oktober 2024.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama sekitar dua minggu, termasuk satu minggu sebelum dan sesudah pelantikan presiden.
Baca Juga: Disporapar Gelar Lomba Atraksi Desa Wisata Untuk Pertama Kalinya
Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober.
Operasi ini akan dilaksanakan di berbagai jalan di Kota Jakarta, terutama di lokasi-lokasi yang dikenal rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Meskipun pihak Korlantas Polri belum mengungkapkan secara rinci lokasi-lokasi spesifik untuk operasi ini, diperkirakan fokus akan tertuju pada jalan-jalan protokol dan area dengan kepadatan kendaraan tinggi di Jakarta.
Baca Juga: HUT Kabupaten Tangerang Ke-392, Pemkab Terus Dorong Ekonomi, Lingkungan dan Sosial
Selain Jakarta, Operasi Zebra Jaya 2024 juga akan dilaksanakan secara serentak di berbagai kota lain di Indonesia.
Selama masa operasi, kepolisian akan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik melalui tilang fisik maupun elektronik.
Penegakan hukum secara elektronik akan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur!
Dikiutip dari X @TMCPoldaMetro, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra Jaya Oktober 2024, yaitu:
1. Pengendara yang memasang rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya
2. Pengendara yang memakai plat rahasia/plat dinas pada kendaraannya
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Bolehkah Sekali Saja Kumenangis di Bioskop, Advance Ticket Sales
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
4. Pengendara yang melawan arus
5. Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol
Baca Juga: Eksplorasi Sosiologi, 79,161 Warga Banten Miskin
6. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
7. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
Baca Juga: Andika Hazrumy Gagas Layanan Mobile Homecare Untuk Warga
9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan
11. Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Membuat Tart Keju Blueberry dengan Bahan Seadanya
12. Pengendara kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
13. Pengendara yang melanggar marka jalan / bahu jalan
14. Pengendara yang menyalahgunakan TNKB Diplomatik.***