BANTENRAYA.COM – Coba curi motor, Rian Santana (31) warga Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang babak belur diamuk warga.
Hal tersebut terjadi lantaran aksi motor yang dilakukannya kepergok hingga akhirnya berduel dengan pemilik kendaraan.
Aksi nekat curi motor sendiri terjadi di Kampung Wot Galih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: Membangun Kepercayaan: Penerapan Etika Dalam Promosi Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada 4 Oktober 2024 itu bermula saat korban Sri Pujiati (40).
Sri merupakan ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Agung Indah, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang memarkirkan kendaraan di halaman masjid.
Namun ketika hendak melaksanakan solat, korban melihat sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6822 DQ miliknya, dibawa kabur oleh Rian Santani.
Mengetahui motornya dibawa oleh pria yang tak dikenal, korban meminta bantuan warga untuk mengejarnya.
Baca Juga: Masjid di Kronjo Rela Ditutup Pakai Terpal Akibat Debu dari Truk Tanah yang Beroprasi
Aksi kejar-kejaran, antara korban, warga dan pelaku akhirnya terjadi.
Setibanya depan Perumahan Banjar Serang Regency 2, Linkunhan Sewor, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pelaku berhasil dikejar.
Mencegah pelaku lebih jauh melarikan diri, warga yang berhasil mendahului pelaku kemudian berinisiatif menarik stang motor korban yang dibawa pelaku sambil meneriakinya.
Akibat ha tersebut membuat korban terjatuh dan tersungkur ke aspal jalan.
Setelah terjatuh, warga sempat berduel dengan pelaku. Beruntung warga sekitar berdatangan ke lokasi untuk membantu.
Banyaknya warga yang berdatangan, pelaku hanya bisa pasrah dihadiahi bogem metah hingga babak belur.
Anggota Polsek Cipocok Jaya yang mengetahui kejadian itu kemudian datang ke lokasi mengamankan pelaku.
Namun kasus pencurian itu dilimpahkan, lantaran peristiwa pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Walantaka.
Baca Juga: Ending Love Next Door Episode 16 Sub Indo: Jung Hae In dan Jung So Min Berakhir Bahagia?
Kapolsek Walantaka AKP Juwandi mengatakan jika Rian Santana telah ditetapkan tersangka, atas kasus pencurian sepeda motor milik Sri Pujiati. Saat ini, warga Kabupaten Pandeglang tersebut telah dilakukan penahanan.
“Tersangka telah kita tahan. Barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa kunci letter T,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024.
Juwandi menambahkan sebelum dibawa ke Mapolsek Walantaka, tersangka sempat berusaha melarikan diri menggunakan motor curian. Namun berhasil ditangkap oleh warga di Lingkungan Sewor.
Baca Juga: TAMAT! Nonton Drakor Love Next Door Episode 16 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler Bukan di Bilibli
“Tersangka berhasil ditangkap, dengan cara menarik setang tersangka dan tersangka terjatuh,” tambahnya.
Juwandi menegaskan atas perbuatannya itu, Rian Santana akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
“Untuk ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” tegasnya. ***
 
			


















