BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten memberikan program hapus denda pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan alias pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan program spesial menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten yang jatuh hari ini, Jumat 4 Oktober 2024.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini bisa dimanfaatkan seluruh warga yang memiliki plat nomor wilayah Banten.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bapenda.banten, program tersebut sudah bisa dimanfaatkan per hari ini.
“Ayok manfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berlakunya habis. Pemutihan Pajak Daerah Banten Kembali digelar dengan beberapa ketentuan yang berlaku,” tulis akun tersebut.
“Datang dan bayarkan pajak anda di Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini Sederet Catatan dan Harapan untuk Banten di HUT ke 24, Pengentasan pengangguran jadi Sorotan
Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, terdapat 3 program lainnya yang saling berkaitan.
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan an mutase keluar provinsi.
Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Ini Sederet Catatan dan Harapan untuk Banten di HUT ke 24, Pengentasan pengangguran jadi Sorotan
– Bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutase keluar provinsi.
Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
– Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
Baca Juga: Sosok Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Wakil Ketua MPR RI dari Gen Z di Mata Sahabatnya
Berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi.
Berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Semua kebijakan di atas diberikan berdasarkan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 Tahun 2024 tertanggal 3 Oktober 2024. ***


















