BANTENRAYA.COM – Hari ini, Provinsi Banten merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-24.
Dalam rangka merayakan momen ini, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan beberapa kegiatan, termasuk program pemutihan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok, dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, program pemutihan ini mulai berlaku pada 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 ini mengatur tentang penghapusan denda pajak atau pemutihan kendaraan bermotor.
Adanya peraturan tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam peringatan HUT Banten ke-24.
Program ini mengajak masyarakat Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum waktu berakhir.
Baca Juga: Ingatkan Pilih Pemimpin Tidak Coba-Coba, Pendekar Banten Dukung Andika-Nanang
Informasi mengenai pemutihan ini juga telah diunggah oleh akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Banten, @pemprov.banten, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Berikut adalah informasi terkait pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Banten:
1. Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Berdasarkan Pergub No. 18 Tahun 2024:
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Jika Tak Lolos PPPK Bakal Dijadikan Pekerja Paruh Waktu
Berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2024.
2. Bebas BBNKB II:
Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan BBNKB ke-2, baik dari dalam maupun luar daerah.
Baca Juga: Jelang Pilgub Banten Raffi Ahmad Spill Bus Iconic Andra-Dimyati, Netizen: Okeee Gasss
3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Kecuali untuk tahun berjalan dan kendaraan yang mutasi keluar provinsi. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
4. Bebas Pokok dan Denda Tunggakan PKB:
Baca Juga: Keren! Rucas Sulap Mariyana Nenek yang Jadi Korban Tabrak Jadi Model, Aura Positifnya Sangat Menular
Berlaku untuk tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk kendaraan yang mutasi keluar provinsi.
5. Diskon PKB 20%:
Berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Program ini berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024.
Baca Juga: Sosok Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Wakil Ketua MPR RI dari Gen Z di Mata Sahabatnya
Itulah informasi mengenai pemutihan kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Banten.
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera manfaatkan program pemutihan kendaraan dan bayar pajak kendaraan Anda. *

















