BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon meminta kepada masyarakat Kota Cilegon melapor jika menemukan adanya pelanggar pada Pilkada 2024.
Ajakan tersebut diungkapkan Bawaslu Kota Cilegon dalam acara sosialisasi pengawas partisipatif di Greenotel, Jumat 6 September 2024.
Sub Koordinasi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengatakan, tokoh masyarakat turut andil dalam Pilkada 2024 dan minta warga untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran.
Baca Juga: Warga Gunung Penawen Merak Rela Berjalan Ratusan Meter Masuk Hutan Demi Dapat Air Bersih
“Semua diminta ikut andil, termasuk tokoh masyarakat. Biasanya masyrakat mau mendengar dari tokoh masyarakat,” ujarnya.
“Kalau ada pelanggaran tolong dilaporkan ke Bawaslu,” kata Subiah kepada Banten Raya melalui sambungan telepon, Sabtu 7 September 2024.
Ia menyampaikan, larangan berkampanye juga di rumah ibadah apapun itu masuk dalam pelanggaran. Oleh karenanya, Bawaslu terus mengajak masyarakat untuk melek politik.
Baca Juga: Bonyok! Pria Paruh Baya di Kabupaten Serang Kepergok Curi Motor, Warga Antusias Beri Salam Olahraga
“Supaya masyarakat melek tentang politik, masyarakat ikut andil dalam pengawasan,” sambungnya.
“Sasarannya ke lembaga non pemerintah juga, ini ada disabilitas itu kita ajak juga, supaya merasa tidak merasa terpinggirkan, agar keinginan berpartisipasi Pilkada,” ucapnya.
Untuk saat ini, Ia mengaku jika pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada.
Baca Juga: Lulusan SMA BIsa Daftar! Info Loker Harita Nickel Grup Terbaru 2024, Siap di Tempatkan di Jakarta
“Kalau sekarang belum ada temuan, setelah ditetapkan resmi paslon baru termasuk laporan, kecuali yang ASN itu sekarang memang sudh mulai ditetapkan larangannya,” katanya.
Sementara itu, Humas PMI Kota Cilegon Fahrullah turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan, PMI turut hadir sebagai organisasi sosial yang netral dalam Pilkada 2024 ini.
“Pada Pilkada ini PMI tetap Netral, tidak memihak kepada salah satu calon, Sesuai himbauan dari Pengurus PMI Pusat juga,” ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Film Bioskop di Cilegon Hari Ini dengan Harga Tiket, Ada Thaghut hingga Kaka Boss
“Bagi pengurus dan pegawai yang terlibat aktif sebagai bakal calon atau tim sukses pada Pilkada ini diwajibkan untuk mengajukan cuti non aktif, selama cuti dilarang menggunakan aset dan fasilitas PMI,” jelasnya.
Hal itu tertera dalam salah satu prinsip dasar gerakan kepalangmerahan adalah kenetralan, dalam memberikan pelayanan sosial kemanusiaan sesuai amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan. (mg-tia) ***