BANTENRAYA.COM – Baru 2 hari dilantik pada 3 September 2024, sejumlah anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sudah mengajukan untuk gadaikan SK atau surat keputusan pengangkatannya ke bank.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengakui ada sejumlah anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik mengajukan SK pengangkatannya digadaikan di bank.
“Ada sekitar 5-10 yang masuk. Tahun lalu sepengatahuan saya ada sekitar 25-30. Saya kurang hafal siapa-siapanya, yang jelas itu seperti PNS,” ujar Nuri, ditemui usai rapat paripurna pengumuman Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang, Kamis 5 September 2024.
Baca Juga: KI Banten Temukan Banyak Permohonan Sengketa Informasi Gugur di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya
Ia menjelaskan, menggadaikan SK hak pribadi setiap anggota DPRD Kota Serang.
“Itu saya kira hak anggota dewan terpilih untuk menggadaikan,” jelas dia.
Menurut Nuri, tidak semua anggota DPRD Kota Serang menggadaikan SK pengangkatannya ke bank.
Baca Juga: Kedapatan Ngerokok saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kota Serang Ditegur Ketua Dewan
“Ada yang mengadaikan ada yang tidak. Ada yang menitipkan,” katanya.
Ia menjelaskan, menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Serang tidak melanggar hukum.
“Iya tergantung kebutuhan anggota dewan saya kira. Itu diberikan hak juga tidak ada larangan untuk mengambil di Bank,” tuturnya.
Baca Juga: Demi Sang Calon Bayi, Ibu Hamil Ini Rela Cegat Paus Fransiskus untuk Minta Diberkati
“Tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk dipotong oleh Bank,” jelas Nuri.
Nuri mengaku pihaknya tidak mengetahui nominal jumlah yang diajukan oleh setiap anggota DPRD Kota Serang ke bank.
“Saya kurang hafal. Itu mekanismenya ada di bank. Yang penting saya ketika ada pengajuan sudah ditandatangani oleh kita semua,” katanya.
Baca Juga: Otak Atik AKD DPRD Diwarnai Aroma Pilkada, Tarik Menarik Gerbong Koalisi Golkar Melawan Gerindra
Ia mengungkapkan, salah satu bank yang siap melayani peminjaman uang adalah Bank Jawa Barat atau BJB Banten.
“Sementara ini mungkin ada variasi karena yang siap untuk running paling BJB. Bank Banten juga menyiapkan,” ungkap Nuri.
Nuri mengaku pihaknya tidak pernah menolak pengajuan dari setiap anggota DPRD Kota Serang.
“Kan kita ini sebagai sekretaris ketika ada pengajuan masa kita tolak. Dengan rasionalitas kebutuhan anggota dewan. Dengan pertimbangan,” tuturnya.
“Saya juga tidak ada larangan untuk menadatanganinya. Bahwa saya diberikan untuk pengajuan. Saya tandatangani lah sesuai dengan ini juga cuma kan bank urusannya,” pungkas dia. ***



















