BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat atau KIP dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan penghagaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan II dan disaksikan oleh seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik,” kata Cucu dikutip Bantenraya.com, Kamis 8 Agustus 2024.
Baca Juga: Tim Futsal Banten Berangkat Lebih Awal ke PON Aceh dan Sumatera Utara
Kanwil DJP Banten juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sementara itu, Wamenkeu II Republik Indonesia Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik.
“Institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral,” jelas Thomas.
Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ungkapnya.***