BANTENRAYA.COM – Mulai tahun 2024 ini akan diberlakukan untuk mendaftarkan diri untuk keperluan SKCK harus memiliki BPJS.
Pemerintah telah meresmikan aturan terbaru pada tahun ini, terkait pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS akan Digelar Agustus 2024, Berikut Bocoran 16 Instansi dengan Kuota Terbanyak!
Saat ini keikutsertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat wajib untuk membuat SKCK.
Syarat itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Aturan pemerintah tersebut sudah berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Download Gratis! 11 Template ID Card Panitia 17 Agustus HUT RI ke-79, Desain Keren dan Kekinian
Hal ini juga telah diuji coba di 6 Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024 kemarin.
Kolaborasi dengan syarat pembuatan SKCK kini harus memiliki BPJS ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Tersingkir dari Pemilihan, Calon Komisioner KI Banten akan Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Dalam mendorong adanya kelancaran aturan baru ini, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasinya.
Hal ini termasuk melalui aplikasi Mobile JKN, Whatsapp PANDAWA, dan layanan offline.
Peserta saat ini mudah untuk mendaftar, mengecek iuran, hingga melakukan pembayaran lewat berbagai layanan tersebut.
Baca Juga: Tidak Ingin Hasil Pilkada Digugat, KPU Kabupaten Serang Gandeng Kejari
BPJS Kesehatan bersama Polri juga telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya ini berharap agar dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK.
Akan tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dukung Pemekaran Cilangkahan, Saya dari Awal yang Mendukung
Informasi ini telah diunggah oleh akun Instagram @abouttng.
Dalam unggahan tersebut memiliki banyak tanggapan di kolom komentar.
“Bukan Indonesia kalo gak nyusahin rakyat!,” Tulis @unz*** dalam komentar.
Beberapa komentar negatif dituangkan dalam postingan tersebut.
Hal ini terjadi karena warga Indonesia merasa dipersulit oleh negara dalam keperluan melamar kerja. ***