BANTENRAYA.COM – Salah seorang calon komisioner Komisi Informasi atau KI Banten yang tersingkir dari pemilihan berencana menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Al Muktabar akan digugat karena nekat melantik salah satu komisioner KI Banten yang sebelumnya dinilai tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Garry Vabrian, salah satu calon komisioner KI Banten yang tersingkir, mengaku akan melayangkan gugatan kepada Al Muktabar.
Dia mengatakan, dengan Al Muktabar melantik salah satu komisioner KI Banten yang sebelumnya tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Banten, maka merupakan sebuah pelanggaran.
“Dengan melantik itu, maka produk hukumnya sudah ada,” ujar Garry.
Garry mengatakan, seharusnya dialah yang menjadi salah satu komisioner KI Banten yang dilantik.
Baca Juga: Gegara Tetangga Punya Mobil, Satu Keluarga di Sumatra Utara Ini Tabur Garam hingga Lempar Fitnah
Sebab namanya masuk sebagai lima besar calon komisioner KI Banten dengan peringkat penilaian nomor lima.
Namun karena ada satu nama yang dimasukkan sebagai nomor satu, maka nama dia sendiri tergeser menjadi nomor enam sehingga tidak dilantik dan hanya menjadi “pemain cadangan”.
Terkait gugatan yang akan dilayangkan, Garry
menyatakan, gugatan itu berupa surat gugatan keberatan atas pelantikan yang dilakukan.
Gugatan yang sama sebelumnya dia layangkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapatkan respons.
Sama seperti ketika melayangkan gugatan ke Andra Soni, gugatan ke Al Muktabar itu juga akan ditunggu jawabannya sampai dengan 10 hari kerja.
Bila dalam jangka waktu 10 hari kerja tidak direspons atau dijawab namun tidak memuaskan, maka dia berniat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Kalau tidak ada jawaban atau jawabannya tidak memuaskan dari Pj Gubernur, baru kita akan ke PTUN,” ujarnya. (***)