BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang memilih untuk bungkam terkait penahanan Kadisparpora Kota Serang Sarnata.
Adapun Kadisparpora Kota Serang ditahan oelh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 30 Juli 2024.
Kadisparpora Kota Serang ditahan atas kasus penyewaan lahan negara di Stadion Maulana Yusuf.
Baca Juga: DPRD Tak Terima Uji Coba Trans Banten Dibatalkan: Sudah Jelas…….
Berdasarkan keterangan dari Kejari Serang Sarnata diduga telah menyewakan lahan kosong di Stadion Maulan Yusuf.
Saat ini lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi kios-kios yang selanjutnya disewakan kepada para pedagang.
Akan tetapi, penyewaan lahan kosong seluas 5.689 meter persegi yang kini menjadi kios dilakukan tanpa prosedur.
Baca Juga: Pegiat Minta Literasi Dimasukan dalam Tema Debat Pilgub Banten 2024, Topik Darurat dan Penting
Bahkan Sarnata disebut pihak Kejaksaan tak menyerahkan uang hasil sewa lahan senilai Rp483.635.555 ke kas daerah Pemkot Serang.
Akibat perbuatannya kini Sarnata dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Dari pasal yang dikenakan, Ia juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Kelompok KKM 71 Uniba Nih Bos, Ciptakan Terobosan Belajar Menyenangkan
Terkait penahanan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Teguh mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait penahanan Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata oleh Kejari Serang.
Ia meminta wartawan untuk menunggu pernyataan resmi dari Pemkot Serang pada esok hari.
“Besok saja saya belum koordinasi dengan pimpinan. Nanti besok pasti dihubungi. Hampura ya,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat hingga Sekda Kota Serang Nanang Saefudin yang dihubungi via ponselnya masing-masing sebanyak tiga kali belum juga merespons.