Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejaksaan, Pemkot Pilih Bungkam

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
30 Juli 2024 | 20:19
Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejaksaan, Pemkot Pilih Bungkam

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata terancan hukuman 20 tahun penjara. Harir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang memilih untuk bungkam terkait penahanan Kadisparpora Kota Serang Sarnata.

Adapun Kadisparpora Kota Serang ditahan oelh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 30 Juli 2024.

Kadisparpora Kota Serang ditahan atas kasus penyewaan lahan negara di Stadion Maulana Yusuf.

Baca Juga: DPRD Tak Terima Uji Coba Trans Banten Dibatalkan: Sudah Jelas…….

Berdasarkan keterangan dari Kejari Serang Sarnata diduga telah menyewakan lahan kosong di Stadion Maulan Yusuf.

Saat ini lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi kios-kios yang selanjutnya disewakan kepada para pedagang.

Akan tetapi, penyewaan lahan kosong seluas 5.689 meter persegi yang kini menjadi kios dilakukan tanpa prosedur.

Baca Juga: Pegiat Minta Literasi Dimasukan dalam Tema Debat Pilgub Banten 2024, Topik Darurat dan Penting

Bahkan Sarnata disebut pihak Kejaksaan tak menyerahkan uang hasil sewa lahan senilai Rp483.635.555 ke kas daerah Pemkot Serang.

Akibat perbuatannya kini Sarnata dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

BacaJuga

ASTRA Tol Tamer

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15

Dari pasal yang dikenakan, Ia juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Kelompok KKM 71 Uniba Nih Bos, Ciptakan Terobosan Belajar Menyenangkan

Terkait penahanan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Teguh mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait penahanan Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata oleh Kejari Serang.

Ia meminta wartawan untuk menunggu pernyataan resmi dari Pemkot Serang pada esok hari.

“Besok saja saya belum koordinasi dengan pimpinan. Nanti besok pasti dihubungi. Hampura ya,” tegasnya.

Baca Juga: TAMAT! My Sweet Mobster Episode 15 dan 16 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Sementara itu, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat hingga Sekda Kota Serang Nanang Saefudin yang dihubungi via ponselnya masing-masing sebanyak tiga kali belum juga merespons.

Tags: DitahanKadisparpora Kota Serangkejaksaaan

Related Posts

ASTRA Tol Tamer
Nasional

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025
Nasional

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget
Nasional

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e
Nasional

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15
iphone
Nasional

Keunggulan Utama iPhone hingga Konsumen Rela Antre untuk Beli, Kamu Ikut Merasakan?

28 September 2025 | 14:45
Xiaomi 17 pro dan pro max
Nasional

Tes Kualitas Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max, Lebih Unggul Mana?

28 September 2025 | 14:21
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon

radioaktif di serang

Redam Radioaktif Cs-137, Pemkab Serang Cari Bunga Matahari dan Kaktus

PKL kembali jualan di Pasar Induk Rau

PKL Kembali Berjualan di Lingkar Luar Pasar Induk Rau, Bikin Macet dan Kumuh

PP KAMMI desak pemerintah lakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG.

Prihatin Atas Pelaksanaan MBG, PP KAMMI Minta Ditinjau Ulang dan Prioritaskan Daerah Stunting

Pemkot Cilegon didesak bangun gedung UDD PMI Kota Cilegon

PMI Banten Desak Pemkot Cilegon Segera Bangun Gedung UDD

Keraton Kaibon

Teater Boneka ‘Ibu Suri’ Hidupkan Keraton Kaibon Jadi Panggung Seni

pelaku curanmor di Pandeglang ditangkap

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran di Pandeglang

PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon

28 September 2025 | 21:54
radioaktif di serang

Redam Radioaktif Cs-137, Pemkab Serang Cari Bunga Matahari dan Kaktus

28 September 2025 | 21:40
PKL kembali jualan di Pasar Induk Rau

PKL Kembali Berjualan di Lingkar Luar Pasar Induk Rau, Bikin Macet dan Kumuh

28 September 2025 | 21:34
PP KAMMI desak pemerintah lakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG.

Prihatin Atas Pelaksanaan MBG, PP KAMMI Minta Ditinjau Ulang dan Prioritaskan Daerah Stunting

28 September 2025 | 21:26
Pemkot Cilegon didesak bangun gedung UDD PMI Kota Cilegon

PMI Banten Desak Pemkot Cilegon Segera Bangun Gedung UDD

28 September 2025 | 21:18
Keraton Kaibon

Teater Boneka ‘Ibu Suri’ Hidupkan Keraton Kaibon Jadi Panggung Seni

28 September 2025 | 21:10
pelaku curanmor di Pandeglang ditangkap

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran di Pandeglang

28 September 2025 | 20:39

Recent News

PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon

28 September 2025 | 21:54
radioaktif di serang

Redam Radioaktif Cs-137, Pemkab Serang Cari Bunga Matahari dan Kaktus

28 September 2025 | 21:40
PKL kembali jualan di Pasar Induk Rau

PKL Kembali Berjualan di Lingkar Luar Pasar Induk Rau, Bikin Macet dan Kumuh

28 September 2025 | 21:34
PP KAMMI desak pemerintah lakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG.

Prihatin Atas Pelaksanaan MBG, PP KAMMI Minta Ditinjau Ulang dan Prioritaskan Daerah Stunting

28 September 2025 | 21:26
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda