Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Peras Pengusaha Tambak Udang Rp310 Juta, Kades Pagelaran Divonis 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 Juli 2024 | 20:29
Peras Pengusaha Tambak Udang Rp310 Juta, Kades Pagelaran Divonis 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yakni Kades Pagelaran dan suami usai menjalani persidangan, Selasa 29 Juli 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, menjatuhkan vonis untuk Kades pagelaran karena terbukti melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan, Kades Pagelaran dan suaminya terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejaksaan, Pemkot Pilih Bungkam

Pasal itu Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Lebak Andre Marpaung, Selasa 29 Juli 2024.

Selain pidana badan, Dedi menjelaskan pasangan suami istri itu juga diharuskan membawa denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Sarnata, Kadispora Kota Serang yang Ditahan Gegara Sewakan Lahan Stadion Maulana Yusuf Secara Ilegal

Sebelum memvonis, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan, dan memberatkan kedua terdakwa.

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU, diman kedua terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Tak Terima Uji Coba Trans Banten Dibatalkan: Sudah Jelas…….

Dalam dakwaa, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektar.

Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.

Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.

Baca Juga: Pegiat Minta Literasi Dimasukan dalam Tema Debat Pilgub Banten 2024, Topik Darurat dan Penting

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan.

Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi Farid Maulana.

Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.

Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.

Baca Juga: Honda Banten-Polresta Serang Kota Bagi-bagi Helm Gratis: Keselamatan Adalah Prioritas!

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desanya.

Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati-red) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut.

Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. Farid kemudian meminta bantuan Muahamd Ridwan.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Sekedar Sebat, Pemerintah Kini Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut.

Akan tetapi, Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.

Atas perhitungan Herliawati dan suaminya total uang yang harus dibayar sebesar Rp345 juta.

Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta.

Baca Juga: TAMAT! My Sweet Mobster Episode 15 dan 16 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Sari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.

Total jumlah uang yang telah diberikan oleh Saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta.

Usai membacakan putusan, kedua terdakwa maupun JPU belum mengambil sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. ***

Tags: Kades PagelaranPengusaha Tambak UdangPenjaraperas
Previous Post

Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejaksaan, Pemkot Pilih Bungkam

Next Post

Terjun dari Ketinggian 15 Meter, Pemotor Tewas di Perlintasan Kerata Api di Kabupaten Serang

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda