BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, menjatuhkan vonis untuk Kades pagelaran karena terbukti melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan, Kades Pagelaran dan suaminya terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejaksaan, Pemkot Pilih Bungkam
Pasal itu Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Lebak Andre Marpaung, Selasa 29 Juli 2024.
Selain pidana badan, Dedi menjelaskan pasangan suami istri itu juga diharuskan membawa denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
Sebelum memvonis, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan, dan memberatkan kedua terdakwa.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU, diman kedua terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Tak Terima Uji Coba Trans Banten Dibatalkan: Sudah Jelas…….
Dalam dakwaa, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektar.
Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.
Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.
Baca Juga: Pegiat Minta Literasi Dimasukan dalam Tema Debat Pilgub Banten 2024, Topik Darurat dan Penting
Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan.
Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi Farid Maulana.
Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.
Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.
Baca Juga: Honda Banten-Polresta Serang Kota Bagi-bagi Helm Gratis: Keselamatan Adalah Prioritas!
Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desanya.
Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati-red) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.
Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut.
Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. Farid kemudian meminta bantuan Muahamd Ridwan.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Sekedar Sebat, Pemerintah Kini Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran
Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut.
Akan tetapi, Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.
Atas perhitungan Herliawati dan suaminya total uang yang harus dibayar sebesar Rp345 juta.
Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta.
Sari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.
Total jumlah uang yang telah diberikan oleh Saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta.
Usai membacakan putusan, kedua terdakwa maupun JPU belum mengambil sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. ***


















