BANTENRAYA.COM – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah putuskan beri izin tambang.
Baru-baru ini organisasi masyarakat tersebut menerima izin tambang.
Hal ini terjadi setelah beberapa waktu lalu organisasi Nahdlatul Ulama atau NU menerima izin tambang.
Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Manulife Buka Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Banten Ini Lokasinya
Hal ini terjadi setelah adanya persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan.
PP Muhammadiyah diketahui mengizinkan pengelolaan tambang batubara melalui unggahan Instagram @undercover.id yang mengutip dari Tempo.
Isi dalam catatan itu ialah, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
Selain menjaga lingkungan, Organisasi Muhammadiyah juga diwajibkan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas tambang tersebut.
Hasil pleno tersebut mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan.
Baca Juga: Tersedia 10 Lowongan Kerja di Trans7, dari Content Creator hingga Editor
Termasuk memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK kepada ormas keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan.
Baca Juga: Menginjak Usia Ke 8, Bank Banten Gelar Rangkaian Ziarah dan Sowan Ke Ulama
Keputusan PP Muhammadiyah ini mengikuti arah kebijakan dari pemerintah yang menyetujui pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat dan keagamaan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.***